TPPU Rita Widyasari, KPK Sita 104 Kendaraan dan Uang Tunai Rp8 Miliar

Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan ( KPK ) menggeledah belasan tempat yang berlokasi Hingga Jakarta, Samarinda, dan Kutai Kertanegara Yang Berhubungan Bersama Tindak Kejahatan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari (RW). Penggeledahan Hingga Jakarta dan sekitarnya berlangsung Ke 13-17 Mei 2024, sedangkan Hingga Samarinda dan Kukar, 27 Mei-6 Juni 2024.

“Penggeledahan dilakukan Ke sembilan kantor dan sembilan belas Tempattinggal,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto Lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (8/6/2024).

Di rangkaian penggeledahan tersebut, Tessa menjelaskan, pihaknya menyita 104 kendaraan yang terdiri Bersama 72 Kendaraan Pribadi dan 32 Kendaraan Bermotor Roda Dua. Ia tidak merincikan jenis-jenis Bersama kendaraan yang disita. Lalu, Hingga sita juga enam bidang tanah tapi tidak dijelaskan Hingga Lokasi mana saja tanah yang disita.

Samping Itu, KPK juga mengamankan sejumlah uang Di penggeledahan tersebut, baik Kurs Matauang lokal maupun Foreign yang nilainya mencapai miliaran Uang Negara Indonesia.

“Uang Di Kurs Matauang Uang Negara Indonesia senilai Rp6,7 milyar dan Di Kurs Matauang USD dan Kurs Matauang Foreign lainnya senilai total kurang lebih Rp2 milyar,” ujarnya.

Disita pula ratusan dokumen dan Produk bukti elektronik yang diduga punya keterkaitan Bersama Peristiwa Pidana dimaksud.

Sebelumnya, Hakim Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Kejahatan Keuangan (Tipikor) Jakarta Memberi pidana ‎10 tahun penjara Di Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Samping Itu, Rita juga diganjar Sebagai membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

“Mengadili, Mengungkapkan, terdakwa Rita Widyasari dan Khairudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kejahatan Keuangan,” ujar Ketua Majelis Hakim Sugianto Di membacakan amar putusan Hingga Lembaga Proses Hukum Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2018).

Menurut Hakim, Rita terbukti bersalah Memperoleh gratifikasi Bersama sejumlah proyek Hingga Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, sekira Rp110 miliar. Adapun, gratifikasi tersebut berkaitan Bersama penerbitan Surat Keputusan ‎Kelayakan Lingkungan (SKKL) dan izin lingkungan Badan Lingkungan Hidup Lokasi Kukar secara bertahap.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: TPPU Rita Widyasari, KPK Sita 104 Kendaraan dan Uang Tunai Rp8 Miliar