Tom Lembong Penuhi Panggilan KY Yang Berhubungan Bersama Dugaan Kartu Kuning Kode Etik Hakim Tipikor Jakarta

loading…

Mantan Pembantu Ri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memenuhi undangan Komisi Yudisial (KY). Foto/Dwinarto

JAKARTA – Mantan Pembantu Ri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memenuhi undangan Komisi Yudisial (KY). Kedatangannya Untuk Memberi penjelasan Yang Berhubungan Bersama laporan dugaan Kartu Kuning kode etik dan perilaku hakim Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan (Tipikor) Jakarta yang Sebelumnya Memberi Putusan 4,5 tahun penjara Pada dirinya.

“Menindaklanjuti laporan kami Hingga Komisi Yudisial, mengenai kekahawatiran proses sidang terutama prilaku para hakim ya, majelis hakim,” kata Tom Ke Kantor KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025)

Diketahui, Tom Lembong sempat terjerat Tindak Kejahatan dugaan Penyalahgunaan Jabatan importasi gula dan divonis 4,5 tahun. Setelahnya Itu, ia Merasakan abolisi Untuk Ri Prabowo Subianto.

Baca juga: MA Secepatnya Panggil Hakim yang Putusan Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara

Menurut Tom, momentum abolisi tersebut Akansegera ia manfaatkan Untuk membenahi sistem hukum Ke Tanah Air. “Ya supaya bersama-sama kita bisa memanfaatkan momentum Untuk abolisi ini Untuk Merangsang perbaikan yang dapat kita dorong. Sayang kan kalau momentum ini tidak dimanfaatkan Untuk kebaikan bersama ya,” ujarnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tom Lembong Penuhi Panggilan KY Yang Berhubungan Bersama Dugaan Kartu Kuning Kode Etik Hakim Tipikor Jakarta