Serikat pekerja menuntut tiga hal Yang Berhubungan Bersama RPP Keadaan yang Menyambut penolakan Sebab dinilai menekan keberlangsungan pekerja Di industri tembakau. Foto/Dok
Seperti diketahui RPP Keadaan merupakan aturan pelaksana Undang-undang (Perundang-Undangan) Keadaan Nomor 17 Tahun 2023 yang Menyambut penolakan Sebab dinilai menekan keberlangsungan pekerja Di industri tembakau.
“Sebagai itu, kami sampaikan apresiasi kepada Kemenko Perekonomian (Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kemenperin dan Kementan yang telah Memperoleh aspirasi kami secara terbuka. Hingga depannya, kami berharap kementerian Yang Berhubungan Bersama lainnya turut mendengarkan aspirasi kami. Di Di Itu, kami juga memohon kepada Pemimpin Negara Joko Widodo (Jokowi) Sebagai tidak menandatangani RPP Keadaan Sebelumnya adanya pelibatan pekerja industri tembakau Di perumusannya,” kata Ketua Umum FSP RTMM–SPSI, Sudarto AS, Lewat keterangan pers Di Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Sebelumnya, FSP RTMM-SPSI menyesalkan sikap pemerintah, Di Kontek Sini Kementerian Keadaan (Kemenkes) yang terkesan terburu-buru Di merumuskan RPP Keadaan tanpa adanya pelibatan serikat pekerja industri tembakau. Padahal, dampak Di isi RPP Keadaan tersebut Berencana berakibat fatal Di nasib para pekerja Di industri yang telah Memberi kontribusi besar Di pemasukan Negeri.
“Hingga kini, kami yang mewakili pekerja industri tembakau tidak pernah dilibatkan, Agar tidak tahu bentuk final dariaturan tersebut. Pernyataan Pembantu Presiden Tim Menteri Keadaan, Budi Gunadi Sadikin, Di media juga mengkhawatirkan. Proses pembuatan RPP Keadaan yang terjadi Di ini itu tidak transparan dan sembunyi-sembunyi. Kami sangat khawatir atas adanya pasal-pasal pengaturan tembakau yang mengarah kepada tekanan pelarangan total produk tembakau,” ujarnya.
Sudarto menegaskan, pihaknya telah Berusaha dan Berencana terusmenyampaikan aspirasi kepada pemerintah Sebagai meninjau kembali pasal-pasal Yang Berhubungan Bersama tembakau Di RPP Keadaan dan meminta pelibatan serikat pekerja tembakau Di proses perumusan.
Ia juga turut mengapresiasi sejumlah pihak yang telah Memberi ruang audiensi Sebagai mendengarkan pendapat serikat pekerja atas aturan Perdebatan tersebut. Sudarto mengatakan bahwa Di audiensi kali ini, Kemenko Perekonomian dan Kemenaker turut menyampaikan pandangannya Yang Berhubungan Bersama partisipasi Kementerian Di penyusunan RPP Keadaan, utamanya Kemenaker.
Kedua Kementerian ini dipandang memahami potensi dan dampak besar yang Berencana terjadi apabila RPP Keadaan disetujui tanpa melibatkan berbagai pihak Yang Berhubungan Bersama.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tolak Aturan Tembakau Di RPP Keadaan, Serikat Pekerja Tuntut 3 Hal Ini