Tok! Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara Dari Lembaga Proses Hukum Tipikor Di PN Jakpus. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Mantan Pembantu Pemimpin Negara Agrikultur (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara Dari Lembaga Proses Hukum Tipikor Di Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). SYL terbukti bersalah melakukan tindak pidana Kejahatan Keuangan secara bersama-sama Di lingkungan Kementerian Agrikultur (Kementan).

“Memutuskan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo Karenanya Bersama pidana penjara Di 10 tahun dan denda sebesar Rp300 juta Bersama Syarat apabila denda tersebut tidak dibayar diganti Bersama pidana kurungan Di empat bulan,” kata ketua majelis hakim Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta Rianto Adam Pontoh, Kamis (11/7/2024).

Hal-hal yang memberatkan, terdakwa berbelit belit Untuk Menyediakan keterangan, terdakwa tidak Menyediakan teladan yang baik sebagai pejabat publik dan tidak mendukung Inisiatif pemerintah Untuk memberantas tindak pidana.

Hal yang meringankan, terdakawa berusia lanjut, belum pernah dihukum, terdakwa telah Menyediakan kontribusi positif Untuk krisis Ketahanan Pangan Untuk Penyebara Nmassal Covid-19, dan terdakwa banyak Memperoleh Apresiasi Bersama pemerintah. Terdakwa juga bersikap sopan Di persidangan.

Sekadar informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tipikor Di Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Memutuskan hukuman pidana penjara Di 12 tahun Pada SYL.

“Memutuskan pidana Pada Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara Di 12 tahun dikurangi Di terdakwa berada Untuk tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan Di 6 bulan,” kata JPU Di membacakan Permintaan.

Di Itu, JPU juga meminta Majelis Hakim Sebagai mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Uang itu diminta bisa dibayar SYL maksimal.1 bukan Setelahnya dapat hukuman inkrah.

“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti Untuk waktu 1 bulan Setelahnya putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Dari Jaksa Sebagai dilelang Sebagai menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak tidak mencukupi Sebagai membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara Di 4 tahun,” katanya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tok! Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta