Tingkatkan Kepedulian Komunitas Untuk Cegah Kekejaman Anak

Komisioner KPAI Kawiyan menjadi narasumber Ke dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) Bersama tema ‘Perlindungan Anak Untuk Ruang Digital’, Rabu (19/6/2024). Foto: Ist

JAKARTA – Peristiwa Pidana Hukum Kekejaman Untuk Tempattinggal Tangga (Kekerasa Ndalamrumah Tangga) Hingga Jagakarsa, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu yang berujung tewasnya 4 anak merupakan tamparan keras Untuk semua pihak. Tragedi tersebut menjadi pengingat bahwa keterlibatan dan kepedulian Komunitas Disekitar menjadi penting Untuk mencegah Kekerasa Ndalamrumah Tangga, khususnya menimpa anak.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan menegaskan Komunitas harus terlibat aktif Untuk mengatasi masalah Kekerasa Ndalamrumah Tangga dan Kekejaman Di anak Hingga lingkungan terdekatnya. Minimal, Komunitas Disekitar yang mengetahui dapat melaporkan kepada Gadget hukum terdekat.

“Peristiwa Pidana Hukum Hingga Jagakarsa yang berawal Bersama Kekerasa Ndalamrumah Tangga yang akhirnya menewaskan 4 anak ini sebuah tragedi yang tidak boleh terulang lagi,” ujar Kawiyan Untuk dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) Bersama tema ‘Perlindungan Anak Untuk Ruang Digital’, Rabu (19/6/2024).

Keterlibatan lingkungan sangat penting Untuk mencegah Peristiwa Pidana Hukum Kekejaman. Menurut Kawiyan, masih banyak Peristiwa Pidana Hukum Kekerasa Ndalamrumah Tangga yang tidak diketahui Dari Komunitas Disekitar.

Lantaran itu, dia menekankan lingkungan permukiman perlu membuat semacam Prototipe kebersamaan agar bisa lebih peka dan peduli Di potensi Kekerasa Ndalamrumah Tangga Di anak, misalnya membuat arisan tetangga atau melakukan kerja bakti.

Pra-Penanganan Melewati keterlibatan Komunitas Disekitar menjadi penting Lantaran Untuk dua tahun terakhir, berdasarkan data KPAI, Peristiwa Pidana Hukum Kekejaman Di anak Menunjukkan Gaya memprihatinkan. Terlebih sebagian besar Kekejaman Ke anak, pelakunya adalah orang-orang terdekat.

Ke 2022 tercatat sebanyak 4.683 Peristiwa Pidana Hukum Kekejaman Di anak. Bersama jumlah tersebut, 2.133 Peristiwa Pidana Hukum didominasi Dari Kekejaman seksual. Sambil Itu, 190 Peristiwa Pidana Hukum masuk Untuk kategori pemenuhan Kesejahteraan Anak.

“Ke tahun 2023, Peristiwa Pidana Hukum Kekejaman Di anak sebanyak 3.877 Peristiwa Pidana Hukum, didominasi Peristiwa Pidana Hukum Kekejaman seksual sebanyak 1.866 Peristiwa Pidana Hukum. Terdapat 262 Peristiwa Pidana Hukum Kekejaman Di anak yang pelakunya adalah orang tua Untuk Situasi Ini ayah dan 153 Peristiwa Pidana Hukum dilakukan ibu kandung,” ungkapnya.

Tak hanya secara langsung, Peristiwa Pidana Hukum Kekejaman anak juga kerap terjadi Hingga ranah digital. Menurut dia, peran keluarga sebagai orang terdekat perlu dimaksimalkan Untuk mencegah potensi bahaya Bersama dunia digital.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tingkatkan Kepedulian Komunitas Untuk Cegah Kekejaman Anak