Tindak Kejahatan Vina Cirebon, 6 Jaksa Dikerahkan Teliti Berkas Perkara Pidana Pegi Setiawan

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar Menyediakan keterangan kepada media Ke Kejagung, Jakarta, Rabu (19/6/2024). FOTO/MPI/RIANA RIZKIA

JAKARTA – Enam jaksa peneliti diterjunkan Sebagai meneliti kelengkapan berkas Perkara Pidana Individu Terduga Pegi Setiawan alias Perong Ke Tindak Kejahatan Membunuh Orang Lain Vina dan Eky Cirebon. Berkas Perkara Pidana Membunuh Orang Lain keduanya telah dilimpahkan Hingga Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

“Telah menunjuk 6 orang jaksa Di Kejati Jabar Sebagai melakukan Studi Di berkas Perkara Pidana atas nama PS,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar Di dikonfirmasi, Jumat (21/6/2024).

Ke tahap ini, jaksa Memiliki waktu 14 hari Sebagai memeriksa kelengkapannya. Tujuh hari pertama Berencana menentukan lengkap tidaknya berkas Perkara Pidana. Setelahnya Itu, tujuh hari kedua digunakan Sebagai menyusun petunjuk Sebagai penyidik apabila berkas Perkara Pidana tersebut belum lengkap.

“Jika belum, maka waktu 7 hari berikut digunakan Sebagai menyusun petunjuk yang Berencana disampaikan Hingga penyidik Sebagai dilengkapi,” tambahnya.

Harli menegaskan jaksa peneliti yang ditunjuk Berencana memeriksa berkas Perkara Pidana secara profesional. Tentunya menaati aturan dan kaidah hukum.

“Tentu para Jaksa yang bersangkutan Berencana berkerja secara profesional, cermat, lengkap dan akuntabel sesuai kaidah-kaidah hukum Di melakukan Studi,” kata Harli.

Sebagai diketahui, Polda Jabar melimpahkan atau menyerahkan berkas Perkara Pidana Tindak Kejahatan Membunuh Orang Lain Vina dan Muhammad Rizky atau Eky Ke Cirebon Didalam Individu Terduga Pegi Setiawan Hingga Kejati Jabar, Kamis (20/6/2024).

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tindak Kejahatan Vina Cirebon, 6 Jaksa Dikerahkan Teliti Berkas Perkara Pidana Pegi Setiawan