loading…
Bareskrim Polri resmi menerbitkan DPO Di bandar narkotika Koh Erwin yang diduga menyetorkan uang hingga Psikotropika kepada Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Foto/Dok SindoNews
Direktur Tindak Pidana Psikotropika Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan, DPO tersebut telah dikeluarkan Dari Sabtu, 21 Februari 2026.
“Benar bahwa Direktorat Tindak Pidana Psikotropika Bareskrim Polri Membahas alih pengejaran DPO Erwin,” kata Eko Untuk keterangan tertulis, Kamis (26/2/2026).
Baca Juga: Breaking News! Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Dipecat
Bersama diterbitkannya DPO tersebut, Eko berharap seluruh pihak dapat mengawasi, Menyita, atau menyerahkan atau menginformasikan keberadaannya kepada penyidik.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tindak Kejahatan Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik, Polri Buru Bandar Psikotropika Koh Erwin











