Jakarta –
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan warga bernama Jangkung Sido Sentosa yang meminta agar anak berusia 0-5 tahun Menyambut fasilitas tiket gratis. MK menilai tarif yang dikenakan Sebagai anak usia 3-5 tahun bukan bentuk penyelewengan.
“Menolak permohonan pemohon Sebagai seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo Di membacakan putusan, Jumat (28/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan pembebasan pembayaran tarif Untuk anak Hingga bawah tiga tahun yang Di ini menjadi Aturan PT KAI, bukan merupakan bentuk penyelewengan Untuk Syarat Pasal 131 ayat (1) Perundang-Undangan 23/2007 yang menyebutkan batasan usia Hingga bawah lima tahun Sebagai diberikan fasilitas khusus atau kemudahan Didalam penyelenggara sarana perkeretaapian.
MK mengatakan pembebasan pembayaran tarif Untuk anak Hingga bawah tiga tahun didekatkan kepada keadilan berbasis penggunaan ruang, maksudnya dikarenakan anak usia nol bulan sampai Hingga bawah usia tiga tahun masih Memiliki ketergantungan erat Didalam orang tuanya.
“Artinya, anak Didalam batas usia tersebut sepanjang tidak menggunakan atau memakai kuota Sofa penumpang atau dipangku Didalam orang tua atau pendamping tidak dikenakan biaya karcis,” bunyi keterangan MK
Hal ini menurut Mahkamah merupakan bentuk Aturan penyelenggara sarana perkeretaapian yang tetap didasarkan Ke hubungan hukum berupa perjanjian pengangkutan Ditengah penyelenggara sarana perkeretaapian Didalam penumpang kereta api.
Untuk arti lain, sepanjang bayi atau anak Di perjalanan dipangku Didalam orang tua atau pendamping, orang tua atau orang dewasa hanya membayar ruang fisik atau bangku yang diduduki Didalam mereka. Hal ini telah Menyediakan keadilan dan kepastian hukum Untuk Pemakai jasa perkeretaapian.
Terlebih, fasilitas khusus sebagaimana dimaksud Untuk norma Pasal 131 ayat (1) Perundang-Undangan 23/2007 dapat berupa pembuatan jalan khusus Hingga stasiun dan sarana khusus Sebagai naik kereta api atau penyediaan ruang yang disediakan khusus Untuk penempatan Sofa roda atau sarana bantu Untuk orang sakit yang pengangkutannya mengharuskan Untuk posisi tidur.
“Didalam Sebab Itu, hal ihwal yang berkenaan Didalam pembebasan biaya karcis tidak termasuk fasilitas khusus dimaksud,” jelas Ridwan.
Sebelumnya Itu Pemohon mengajukan gugatan Pada Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007.
Pemohon menyebut tarif Rp 0 Untuk anak usia 0 hingga 5 tahun merupakan bentuk tindakan afirmatif Sebagai perlindungan kelompok rentan. Menurut pemohon, balita secara fisik dan yuridis berada Untuk Kebugaran rentan dan belum mandiri.
Pemohon meminta MK Sebagai:
1. Mengabulkan Permohonan pemohon Sebagai seluruhnya;
2. Berkata Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian bertentangan Didalam Undang-Undang Dasar Negeri Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa frasa ‘fasilitas khusus’ Untuk anak Hingga bawah 5 tahun termasuk karcis gratis, dan frasa ‘anak Hingga bawah lima tahun’ dimaknai sebagai anak berusia 0 (nol) sampai Didalam 5 (lima) tahun penuh;
3. Memerintahkan pemuatan Putusan Mahkamah Konstitusi ini Untuk Berita Negeri Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
—
Artikel ini sudah tayang Hingga detikNews. Baca selengkapnya Hingga sini.
(ddn/ddn)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Tiket KA Gratis Sebagai Anak hingga Usia 5 Tahun Ditolak MK











