Tidak Ada Pihak Kebal Hukum

loading…

Pengadu Cindra Aditi Pada Hadir Di sidang pembacaan putusan Perkara Pidana dugaan Kartu Peringatan Kode Etik Penyelenggara Pencoblosan Suara Nasional (KEPP) Didalam terlapor Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asyari Hingga Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024). FOTO/MPI/ARIF JULIANTO

JAKARTA – Pengadu tindak asusila yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum) Hasyim Asy’ari , Cindra Aditi mengapresiasi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pencoblosan Suara Nasional (DKPP) yang memberhentikan Hasyim Asy’ari Di jabatannya. Putusan tersebut dinilai mencerminkan komitmen yang kuat Di melindungi hak-hak korban dan menegakkan integritas Di proses kepemiluan.

“Putusan ini merupakan bukti nyata bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, sekalipun pihak tersebut menduduki jabatan tinggi,” kata Cindra Di keterangan tertulisnya, Kamis (4/7/2024).

Cindra Aditi menuturkan, proses hingga pengaduan Perkara Pidana Hukum asusila yang diajukannnya bukanlah hal yang mudah. Butuh waktu dan kejernihan pikiran hingga sampai Di keyakinan bahwa dirinya adalah korban. Butuh kekuatan hati dan kesabaran Untuk menengok kembali dan mengaitkan berbagai hal yang dialami dan menyusunnya sebagai kepingan yang utuh. Di akhirnya, butuh keberanian Untuk menyampaikan pengaduan Hingga DKPP sebagai lembaga yang bertugas menjaga marwah penyelenggara Pencoblosan Suara Nasional.

“Saya Berencana menyesal jika saya tidak Membahas langkah apa pun dan terus teringat Berencana rasa tidak berdaya yang saya alami. Akan Tetapi, alhamdulillah, berkat Pemberian Di berbagai pihak, saya dapat bertahan dan terus memperjuangkan keadilan,” katanya.

Ia berharap apa yang dilakukannya dapat menjadi inspirasi Untuk Kelompok sipil yang menjadi korban, terlepas apa pun kasusnya, Untuk berani bersuara dan menuntut haknya. Menurut Cindra, dirinya Memperoleh pendampingan yang luar biasa Di berbagai pihak yang juga ingin menegakkan keadilan Hingga Indonesia. Ia meyakini apa yang dilakukan Di memperjuangkan keadilan, niscaya Berencana banyak pihak yang mendukung kita.

“Saya ingin mengungkapkan bahwa apa yang saya lakukan didorong Didalam keinginan sebagai warga Bangsa yang baik, yang Kendati telah lama tinggal Hingga luar negeri, tetap merasa bahwa Indonesia adalah Tempattinggal yang utama dan ingin melihat Indonesia berproses Hingga arah yang lebih baik,” katanya.

Di keterangan tertulsinya, Cindra menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada DKPP yang telah menangani dugaan Kartu Peringatan kode etik Didalam Ketua Komisi Pemilihan Umum Didalam mengedepankan prinsip keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi. Samping Itu, juga kepada LKBH FHUI sebagai kuasa hukum; media massa; Komnas Hak Fundamental, Komnas Perempuan, Yayasan Kalyanamitra, Aliansi Politik Perempuan Indonesia (KPI), Yayasan Pulih, Asosiasi LBH APIK Indonesia, Perludem, dan para anggota Aliansi Politik Kelompok Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP) yang tak lelah menyuarakan hak-Keadilan Gender; serta berbagai pihak yang telah Menyediakan Pemberian Yang Berhubungan Didalam Perkara Pidana Hukum ini.

“Terakhir, saya merasakan pertolongan Di Tuhan yang begitu besar. Saya percaya bahwa tanpa pertolongan Di-Nya, tidak Mungkin Saja saya bisa Melewati semua ini. Keyakinan bahwa Tuhan selalu bersama orang-orang yang mencari keadilan menjadi penguat Hingga setiap tantangan yang saya hadapi,” kata Cindra Aditi.

(abd)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tidak Ada Pihak Kebal Hukum