Jakarta –
Thailand mengesahkan pernikahan sesama jenis. Negeri gajah putih pun menjadi Negeri pertama Ke Ke Asia Tenggara Di Keputusan itu.
Diberitakan Thaiger, Rabu (19/6/2024) Majelis Tinggi Senat Menyediakan persetujuan akhir Di 130 suara setuju, berbanding empat menolak dan 18 abstain Di perubahan Undang-Undang perkawinan yang memungkinkan pasangan sesama jenis Sebagai menikah.
Undang-undang Terbaru itu Akansegera diserahkan kepada Raja Maha Vajiralongkorn Sebagai Merasakan persetujuan kerajaan dan mulai berlaku 120 hari Setelahnya dipublikasikan Ke Royal Gazette resmi.
Di Keputusan itu, Thailand menjadi Negeri ketiga Asia yang melegalkan pernikahan sejenis. Dua Negeri Asia lain adalah Taiwan Ke 2019 dan Nepal Ke 2023.
Akui 18 gender
Thailand telah lama Memperoleh reputasi toleransi Di komunitas LGBTQ. Jajak pendapat yang dilaporkan Ke media lokal Menunjukkan Dukungan publik Di pernikahan yang setara.
Walaupun langkah itu didukungan rakyat, sebagian besar penduduk Thailand yang mayoritas beragama Buddha masih mempertahankan nilai-nilai tradisional dan konservatif.
Sebelumnya mengesahkan pernikahan sesama jenis, Thailand mengakui gender selain laki-laki dan perempuan. Negeri itu mengakui 18 gender. Yakni, pria, wanita, tom, dee, tom gay, tom gay king, Banksentral, boat, gay queen, gay king, tom guy queen, tom guy two way, lesbian, lady boy, adam, angee, cherry, dan samyaan.
Ganja tidak lagi bebas
Pengesahan RUU ini tak lama Di Wacana Thailand memperketat konsumsi ganja Ke negaranya. Perdana Pejabat Tingginegara Thailand, Srettha Thavisin berencana memasukkan kembali ganja Di Untuk daftar narkotika Ke akhir tahun ini.
Keputusan ini tentu mengejutkan, Lantaran hanya dua tahun berselang Sebelum Thailand melegalkan ganja Sebagai Wisata, tepatnya Ke 2022. Keputusan itu membuat Thailand menjadi Negeri pertama Asia yang membolehkan ganja Sebagai konsumsi Wisata.
“Penyalahgunaan Narkotika adalah masalah yang menghancurkan masa Didepan Negeri, banyak generasi muda yang kecanduan. Kita harus bekerja cepat, menyita aset (pengedar Penyalahgunaan Narkotika) dan memperluas Terapi,” kata Srettha.
Pemerintahan Srettha Sebelumnya Itu mengatakan mereka ingin memberlakukan undang-undang ganja Ke akhir tahun ini yang Akansegera melarang penggunaan ganja tujuan rekreasional dan hanya mengizinkan penggunaannya Sebagai tujuan medis dan Kesejaganan.
Hingga Pada ini, belum jelas kapan ganja Akansegera dimasukkan kembali Di Untuk daftar narkotika atau proses apa yang harus dilakukan terlebih dahulu.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Thailand Legalkan Nikah Sesama Jenis