loading…
Pelaporan tahun ini sempat Berusaha Mengatasi tantangan Sebab batas akhir penyampaian SPT Tahunan Untuk WP Orang Pribadi jatuh Ke masa libur nasional dan cuti bersama, yakni Di 31 Maret hingga 7 April 2025. Foto/Dok
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Kelompok DJP, Dwi Astuti mengatakan, mayoritas pelaporan dilakukan secara elektronik.
“Penyampaian SPT Tahunan sebagian besar dilakukan Melewati sarana elektronik Di rincian 10,98 juta SPT Melewati e-filing, 1,49 juta SPT Melewati e-form, dan 630 SPT Melewati e-SPT. Sisanya sebanyak 537,92 ribu SPT disampaikan secara manual Di Kantor Pelayanan Pph,” kata Dwi Untuk keterangan resmi, Minggu (13/4/2025).
Di total pelaporan tersebut, sebanyak 12,63 juta SPT berasal Di wajib Pph orang pribadi dan 380.530 SPT Di wajib Pph badan.
Dwi menjelaskan, bahwa pelaporan tahun ini sempat Berusaha Mengatasi tantangan Sebab batas akhir penyampaian SPT Tahunan Untuk WP Orang Pribadi jatuh Ke masa libur nasional dan cuti bersama, yakni Di 31 Maret hingga 7 April 2025, bertepatan Di Hari Suci Nyepi dan Idulfitri 1446 H.
Untuk Mengharapkan keterlambatan, DJP Mengeluarkan Keputusan Dirjen Pph Nomor 79/PJ/2025 yang Menyediakan penghapusan Hukuman Politik administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT yang dilakukan Di 31 Maret hingga 11 April 2025.
Penghapusan Hukuman Politik diberikan Di tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pph (STP) kepada wajib Pph yang terlambat Sebab Situasi tersebut. “DJP menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan Untuk penyampaian Ke tahun 2025 sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan,” ungkap Dwi.
Dwi mengimbau Kelompok yang belum melaporkan SPT-nya Untuk segera memenuhi kewajiban perpajakan. “Kami mengucapkan terima kasih kepada para Wajib Pph yang telah patuh dan turut berkontribusi Untuk pembangunan Bangsa Melewati kepatuhan Pph,” tutup Dwi.
(akr)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tersendat Libur Panjang, 13 Juta Wajib Pph Laporkan SPT Tahunan