Terima Banyak Komplain, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Usul Dewas Ajukan Revisi RUU KPK

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat membuka pintu Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) bila mengusulkan revisi Aturantertulis Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Foto/SINDOnews/Felldy Utama

JAKARTA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat membuka pintu Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) bila mengusulkan revisi Undang-Undang (Aturantertulis) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK . Dewan Perwakilan Rakyat terbuka dilakukan perubahan beleid itu.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul Pada Diskusi Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewas KPK Ke Kompleks Legislatif, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).

“Usul saja, kalau Pak Tumpak (Ketua Dewas) nanti bisa menyampaikan coba dong diperbaiki revisinya Aturantertulis Nomor 19 seperti ini, kita Berencana senang sekali,” ujar Bambang.

Menurutnya, usia Aturantertulis KPK juga telah terhitung lama. Apalagi, Bambang menilai banyak juga Komentar Pada Aturantertulis KPK itu.

“Sebab ini sudah 2019 juga undang-undangnya, sudah lima tahun lah bisa kita tata ulang, Sebab banyak yang komplain juga,” jelas Bambang.

Sekretaris Fraksi PDIP Ke Dewan Perwakilan Rakyat itu juga menilai revisi Aturantertulis KPK dapat memperkuat kewenangan Dewas. Sebab Dewas juga lahir mendadak Di produk Aturantertulis Nomor 19 Tahun 2019.

“Bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat tentu Di Situasi Ini tentu kita Berencana pahami betul Sebab seperti tadi dikatakan bahwa Dewas ini kan lahirnya mendadak,” ucap Bambang.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Terima Banyak Komplain, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Usul Dewas Ajukan Revisi RUU KPK