loading…
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan Indonesia Memperoleh komitmen kuat Di pengelolaan hutan lestari. FOTO/iStock Photo
Hal ini disampaikan Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran hasil Hutan (BPPHH) Kementerian Kehutanan Ade Mukadi Pada Memperoleh audiensi dua perusahaan asal Jepang, Tokyo Gas Co. Ltd. dan Hanwa Co. Ltd., Ke kantor Kementerian Kehutanan Ke Rabu (4/3).
Kedua perusahaan tersebut merupakan pembeli (buyer) pelet kayu (wood pellet) produksi PT Biomasa Jaya Abadi (PT BJA), perusahaan yang beroperasi Ke Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Audiensi digelar menyusul Topik yang diembuskan Bersama sejumlah Lembaga Swadaya Komunitas (LSM) Ke Jepang yang menuding Pembuatan industri wood pellet Ke Indonesia telah mengakibatkan deforestasi.
“Kami sangat berkomitmen Di pengelolaan hutan lestari. Lantaran itu, kami sangat memperhatikan Topik European Union Deforestation Regulation (EUDR), juga masalah feasibility, legality, dan sustainablity. Itu prinsip yang kami pegang Untuk tata kelola hutan,” tegas Ade dikutip, Jumat (6/3/2026).
Kepala Subdit Sertifikasi dan Pemasaran Hasil Hutan Kemenhut Tony Rianto mengatakan, pengelolaan hutan Ke Indonesia berpedoman Ke empat prinsip utama. Pertama, kehutanan berkelanjutan yang menyeimbangkan fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi. Kedua, transparansi serta akuntabilitas yang memastikan bahwa pengelolaan hutan dapat dipantau dan diakses Bersama semua pihak.
Ketiga, legalitas yang memastikan seluruh kegiatan kehutanan harus mematuhi perizinan dan peraturan yang berlaku. Keempat, perlindungan hak Komunitas, khususnya Komunitas adat dan Komunitas lokal yang bergantung Ke hutan.
Sebagai menjamin legalitas dan Ketahanan, Tony menambahkan, Indonesia telah membentuk dan menerapkan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK). Sistem ini merupakan instrumen Sebagai menjamin bahwa produk kehutanan Untuk Indonesia dipanen, diangkut, diolah, dan diperdagangkan Untuk sumber yang legal dan berkelanjutan serta sepenuhnya mematuhi hukum Indonesia.
“SVLK mencakup seluruh rantai pasok produk kehutanan. Cakupan yang komprehensif ini memastikan ketelusuran penuh Untuk hutan hingga Hingga pasar. Proses verifikasi melibatkan lembaga verifikasi independen yang melakukan audit Ke sektor hulu, hilir, hingga pelaku pasar. Hasil audit memastikan bahwa produk yang masuk Hingga pasar domestik maupun internasional memenuhi persyaratan legalitas dan Ketahanan,” kata Tony.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kemenhut Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari











