Temukan Selisih Suara, MK Kabulkan Gugatan PDIP Di Dapil Donggala 4

Ketua MK Suhartoyo mengabulkan permohonan PHPU PDIP Yang Terkait Di penambahan suara Hingga Partai Nasdem Di Dapil Donggala 4, Sulawesi Di. Foto/SINDonews/Binti Mufarida

JAKARTAMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Partai Sistem Pemerintahan Indonesia Perjuangan (PDIP) Yang Terkait Di penambahan suara Hingga Partai Nasdem Di Dapil Donggala 4, Sulawesi Di. Permohonan PDIP Di Perkara Pidana 170-01-03-26/PHPU.Lembaga Legis Latif-DPRD-XXII/2024 mendalilkan adanya perbedaan suara Di TPS 05 Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala.

MK pun meminta Komisi Pemilihan Umum (Lembaga Negara) Sebagai menetapkan perolehan suara yang benar Sebagai Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 DPRD Donggala.

“Mengabulkan permohonan Pemohon sepanjang berkenaan Di perolehan suara Kandidat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Area Kabupaten Donggala Area Pemilihan Donggala 4 Sebagai perolehan suara Di TPS 05 Desa Sioyong Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Di,” ujar Ketua MK Suhartoyo Di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (10/6/2024).

“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Donggala Sebagai menetapkan suara yang benar Sebagai perolehan suara sah Parpol dan Kandidat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Area Kabupaten Donggala Di TPS 05 Desa Sioyong Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Di berdasarkan hasil penghitungan ulang surat suara,” sambungnya.

Sebelumnya Itu, Hakim MK Arief Hidayat membacakan putusan bahwa MK mengabulkan gugatan PDIP usai adanya pembukaan Wadah suara Sebagai mengecek dalil Pemohon Di Pada sidang pembuktian.

“Bahwa Di persidangan tersebut, Termohon membuka Wadah suara yang masih disegel dan menghitung ulang surat suara yang terdapat Di Wadah suara tersebut, Di disaksikan pula Dari Para Pihak dan Saksi yang telah hadir Di persidangan yang terbuka Sebagai umum,” kata Arief.

Di pembukaan Wadah suara dan dilakukan penghitungan ulang, MK menemukan bahwa perolehan suara beberapa parpol memang berbeda Di TPS 05 Desa Sioyong.

“Di adanya fakta tentang Kegagalan penghitungan yang dilakukan Dari Termohon, maka menurut Mahkamah dalil Pemohon berkenaan Di adanya penambahan suara sebanyak satu suara Sebagai Partai Nasdem Di TPS 05 Desa Sioyong Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala adalah beralasan menurut hukum Sebagai sebagian,” paparnya.

MK pun mengungkapkan perbedaan perolehan suara yang ditemukan usai disandingkan Di Formulir D. Hasilnya Partai Nasdem semula sebanyak 78 suara berubah menjadi sebanyak 77 suara. Setelahnya Itu, PAN yang semula sebanyak 18 suara menjadi sebanyak 19 suara. Berikutnya, PDIP yang juga sebagai Pemohon suaranya tetap yakni 13 suara.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Temukan Selisih Suara, MK Kabulkan Gugatan PDIP Di Dapil Donggala 4