Temui Jokowi, Pimpinan Mprri Lapor Tak Bisa Amendemen UUD 1945

Wakil Ketua Mprri Ahmad Basarah Memberi keterangan kepada wartawan usai bertemu Bersama Kepala Negara Jokowi Hingga Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/6/2024). FOTO/MPI/RAKA DWI NOVIANTO

JAKARTA – Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat ( Mprri ) menemui Kepala Negara Joko Widodo ( Jokowi ) Hingga Istana Negeri, Jumat (28/6/2024) hari ini. Mprri Berkata sudah tidak bisa lagi melakukan amendemen Undang-Undang Dasar 1945 Lantaran masa tugas hampir selesai.

Wakil Ketua Mprri Ahmad Basarah mengatakan, pertemuan Bersama Jokowi awalnya Merundingkan mengenai sidang tahunan Mprri. Kepala Negara Jokowi dan pimpinan Mprri Berencana Berpartisipasi Untuk sidang tahunan yang Berencana dilaksanakan Gedung Mprri/Dewan Perwakilan Rakyat.

“Tadi kita bicarakan hal itu Kepala Negara dan pimpinan Mprri bersepakat Berencana Berpartisipasi Untuk sidang tahunan Mprri Di 16 Agustus 2024 Hingga Gedung Dewan Perwakilan Rakyat/Mprri RI yang proses atau metode persidangannya telah diputuskan sama Bersama sidang tahunan Mprri Hingga tahun Sebelumnya,” kata Ahmad Basarah Hingga Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Pembahasan kedua, kata Ahmad, Yang Terkait Bersama Bersama upacara peringatan kemerdekaan RI 17 Agustus 2024 yang dilaksanakan Hingga Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Istana Jakarta. Pimpinan Mprri, kata Ahmad, juga mengundang Kepala Negara Jokowi Berpartisipasi Untuk peringatan Untuk konstitusi Di 18 Agustus mendatang.

“Maka kami mengundang agar Kepala Negara melengkapi Keppresnya Bersama Berpartisipasi Untuk peringatan hari konstitusi Hingga 18 Agustus 2024 yang Berencana datang,” kata Ahmad Basarah.

Hingga Di Itu, kata Ahmad, pimpinan Mprri juga menyampaikan mengenai amendemen UUD 1945 yang tidak bisa lagi dilakukan Di periode kepemimpinannya. “Ditegaskan bahwa Mprri Hingga kepemimpinan kami, sudah tidak dapat melaksanakan amendemen UUD NKRI 1945 Lantaran masa tugas kami tinggal 3 bulan,” katanya.

Ahmad menjelaskan, sesuai aturan, Mprri dapat merubah UUD 1945 Bersama masa jabatan Hingga atas 6 bulan. Sedangkan, pimpinan Mprri Di ini hanya tersisa 3 bulan masa jabatannya.

“Sambil Itu tatib Memberi batasan Mprri dapat merubah UUD kalau masa jabatannya lebih Hingga atas 6 bulan. Kami sudah kurang Bersama 3 bulan lagi,” katanya.

Maka Bersama itu, Ahmad menyebut amandemen UUD Berencana bisa dilaksanakan dan diteruskan Dari Mprri periode berikutnya. “Agar wacana itu menjadi wacana dan kita serahkan Di Mprri periode berikutnya,” katanya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Temui Jokowi, Pimpinan Mprri Lapor Tak Bisa Amendemen UUD 1945