Tangkap Dalang Penyebaran IPTV Ilegal, DJKI Raih Pengakuan Hingga Interpol Internasional Meeting for Digital Piracy

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo Memperoleh Pengakuan Interpol Internasional Meeting in Digital Piracy. Foto/istimewa

JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Fundamental (Kemenkumham) Memperoleh Pengakuan Hingga Peristiwa Interpol Internasional Meeting in Digital Piracy. Pengakuan tersebut diterima langsung Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo Hingga Lyon, France, Ke 31 Mei 2024.

Sebagai salah satu penegak hukum atas Kartu Peringatan kekayaan intelektual (KI) Indonesia, DJKI dinilai berhasil melaksanakan operasi gabungan bersama para pihak Bersama Interpol, Ministry of Culture Sport and Tourism (MCST) Korea, Kepolisian Busan, dan Kepolisian Republik Indonesia.

Kerja sama ini Bagi Menyita dalang Bersama penyebarluasan lembaga penyiaran ilegal Untuk bentuk Duniamaya Protocol Television (IPTV) Bersama nama “TVDOL” yang dikelola Dari warga Negeri Korea Selatan bernama Kim Dong Gil.

Kartu Peringatan ini dimulai Setelahnya Munhwa Broadcasting Corporation (MBC) melaporkan dugaan Kartu Peringatan hak cipta yang dilakukan Dari warga negaranya Hingga Korea Selatan, yang menyiarkan beberapa saluran Tv Korea tanpa izin, termasuk saluran milik MBC Hingga Indonesia.

Hasil Studi dan pemeriksaan yang dilakukan Dari penyidik Menunjukkan IPTV tersebut dikelola Dari dalang utama bernama Kim Dong Gil yang tidak bekerja sendirian. Dia juga Memiliki kelompok Bersama peran yang beragam Untuk melakukan penyiaran ilegal Bersama 2010 hingga 2023 tanpa izin Bersama pemegang hak.

Setelahnya penyidikan dan olah TKP Ke Oktober 2023 Hingga kediaman terlapor Hingga kawasan BSD Tangerang, ditemukan sejumlah Barang Dagangan bukti yaitu, peralatan operasi IPTV seperti server, kabel-kabel serta Set Top Box (STB) yang digunakan Bagi menyiarkan saluran Tv Korea secara langsung maupun Video-on-Demand (VOD).

Pelaku Berkata mereka menyiarkan 108.000 Penyiaran Langsung dan VOD tanpa izin Bersama pemegang hak cipta, serta meraup keuntungan hingga kurang lebih 1,7 miliar won.

Hingga Di Itu Bersama Pembuatan penyelidikan Bersama Detail, terungkap kerugian yang dialami Dari pemerintah Korea Selatan diestimasi mencapai 16 miliar won atau setara Bersama USD1,23 juta Bagi total penyiaran secara ilegal Ke kurun waktu 13 tahun.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tangkap Dalang Penyebaran IPTV Ilegal, DJKI Raih Pengakuan Hingga Interpol Internasional Meeting for Digital Piracy