Wisata  

Tanggapi soal Pungutan Royalti Alunan Ke Hotel-Resto, PHRI: Sporadis!



Jakarta

Polemik pemungutan royalti Alunan dewasa ini masih belum menemukan titik tengahnya. Imbas Di semua itu sektor Hotel dan restoran Merasakan dampaknya.

Beberapa Peristiwa Pidana terjadi, mulai Di restoran yang ditagih royalti sampai miliaran Nilai Mata Uang Nasional hingga yang terbaru sebuah hotel dikenakan pungutan royalti usai memperdengarkan lantunan murotal. Hal tersebut membuat polemik pemungutan royalti Alunan ini masih disebut belum jelas dan terkesan sporadis.

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia, Maulana Yusran, mengatakan Lebih hari situasi Yang Berhubungan Bersama royalti Alunan ini Lebih tak menentu juntrungannya. Ia menegaskan harus adanya aturan hukum yang jelas Yang Berhubungan Bersama penetapan dan penarikan tarif royaltinya.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Ya memang polemiknya kalau kita perhatikan Lebih hari masih Lebih gaduh ya dan belum kelihatan ada jalan keluar. Jalan keluar yang kita maksud itu adalah aturan hukum yang menjelaskan bagaimana penetapan tarif dan cara mereka meng-collect itu bisa diterima Ke Kelompok, itu satu,” ujar Maulana usai mengisi Peristiwa detikSore, Jakarta, Kamis (21/8/2025).

“Lalu juga bukan hanya diterima Ke Kelompok, tapi uang yang dipungut pun Dari si LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) atau LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) itu juga bisa dipahami atau diterima Dari pencipta juga sebagai si penerima royalti tersebut,” lanjutnya.

Maulana menegaskan Di Kontek Sini, tentunya Ke sektor hotel dan restoran, pola pemungutan yang terjadi hari ini itu seperti blanket system. Meski tak ada mandat Di pencipta lagu, LMKN seperti pukul rata Di penarikan royalti tersebut.

“Sebab yang terjadi Di ini adalah bahwa cara pola-pola pemungutannya itu sporadis seperti blanket system gitu. Karena Itu tanpa diberi mandat pun si lembaga kolektor ini bisa mungut uang gitu,” tegasnya.

Ia pun mengharapkan kepada pemangku kepentingan Sebagai melihat langsung situasi yang terjadi Di ini. Bukan tanpa sebab, Bersama terus bergulirnya permasalahan ini banyak hotel dan restoran enggan malah takut Sebagai memutar Alunan Ke tempat mereka.

Yang semestinya, Alunan yang dimainkan bukanlah sebagai daya tarik utama atau Di Kontek Sini menjadi yang dikomersialisasikan. Alunan Ke hotel maupun restoran, Untuk Maulana, hanya sebatas membangun ambiance saja.

“Kami berharap ya pemerintah atau Dewan Perwakilan Rakyat itu mengawal agar LMK, LMKN ini lembaga bentukan undang-udang. Lembaga bentukan undang-undang dan memungut dana Di Kelompok, dia juga harus melibatkan auditor Negeri, Di Kontek Sini BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) harus mengecek ini dana ini Hingga mana, dipakai Sebagai apa, apakah emang layak, dan seterusnya,” katanya.

(upd/wsw)

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Tanggapi soal Pungutan Royalti Alunan Ke Hotel-Resto, PHRI: Sporadis!