Jakarta –
Seorang turis Nigeria berinisial NPO (26) diusir alias dideportasi Di Bali Di Senin (22/7/2024). Dia kehabisan uang dan melebihi batas masa izin tinggal (overstay) Di Denpasar.
“Di 22 Juli 2024, NPO telah dideportasi Hingga Abuja, Nigeria,” kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Rumah Detensi Mobilitas Penduduk Internasional (Rudenim) Denpasar Gravit Tovany Arezo seperti dikutip Di detikBali, Jumat (26/7).
NPO mendarat Di Bandara Internasional Soekarno – Hatta tanggal 6 Mei 2024. Lalu, dia Hingga Bali Untuk Berwisata Didalam visa kunjungan yang berlaku hingga 4 Juli 2023.
Pada Di Bali, NPO tinggal Di sebuah Rumah sewaan Di Denpasar. Pada tinggal dan Berwisata Di Pulau Dewata, ternyata dia tidak membawa cukup uang. NPO akhirnya kehabisan uang Di masih Di Bali.
“Dia overstay Sebab kehabisan uang Supaya tidak bisa membayar biaya perpanjangan izin tinggal. Dia juga mengaku tidak tahu bahwa dirinya harus datang Hingga kantor Mobilitas Penduduk Internasional,” kata Gravit.
Karenanya, NPO Dikatakan telah melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Namanya, sudah diusulkan masuk Hingga Di daftar penangkalan.
Kepala Kantor Area KemenkumHam Bali Pramella Yunidar Pasaribu mengatakan penegakan hukum keimigrasian Pada penting. Untuk, menjaga Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan nyaman serta sebagai bukti nyata kehadiran Negeri.
“Deportasi warga Negeri Asing ini adalah Pada Di upaya kami Untuk memastikan bahwa aturan dihormati dan ketertiban terjaga” kata Pramella.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Tak Punya Uang dan Overstay, Turis Nigeria Dideportasi