Tak Berwenang Nilai Putusan DKPP soal Hasyim Asy’ari, Pengawas Pemilihan Umum: Tugas Kami Mengawasi

loading…

Pengawas Pemilihan Umum tak mau menilai salah atau benarnya putusan DKPP yang mencopot Hasyim Asyari sebagai Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum Sebab terbukti melakukan tindakan asusila Di PPLN Den Haag, Belanda. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Badan Pengawas Pemungutan Suara Rakyat (Pengawas Pemilihan Umum) tak mau menilai salah atau benarnya putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat (DKPP) yang mencopot Hasyim Asy’ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pemilihan Umum) Sebab terbukti melakukan tindakan asusila Di PPLN Den Haag, Belanda. Lembaga pengawas Pemungutan Suara Rakyat tak Memperoleh wewenang menilai hal tersebut.

“Yang Terkait Didalam putusan DKPP, Pengawas Pemilihan Umum ini tidak bisa menilai putusan yang dikeluarkan Dari DKPP. Tetapi Pengawas Pemilihan Umum hanya bisa menghormati putusan Dari yang dikeluarkan DKPP,” ujar Anggota Pengawas Pemilihan Umum Puadi, dikutip Sabtu (6/7/2024).

Puadi menyebut kewenangan dan tugas Pengawas Pemilihan Umum ialah mengawasi termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dari sebab itu, pihaknya Berencana menjalankan perintah DKPP Untuk mengawasi pelaksanaan putusannya.

“Pengawas Pemilihan Umum tentunya diberi tugas dan kewenangan Untuk mengawasi seluruh putusan. Tidak hanya putusan DKPP termasuk putusan Pengawas Pemilihan Umum itu sendiri, Setelahnya Itu putusan MK, termasuk putusan-putusan para hakim,” jelasnya.

“Dari Sebab Itu ini Setelahnya keluarnya putusan yang dikeluarkan DKPP, Pengawas Pemilihan Umum tetap mengawasi secara administrasi perkembangan keluhan putusan tersebut Untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pemilihan ini berjalan konsisten,” sambungnya.

Sebelumnya Itu, DKPP memutuskan Untuk memberhentikan secara tetap Hasyim Asy’ari Untuk jabatannya sebagai Ketua merangkap Anggota Penyelenggara Pemilihan Umum RI.

Hal ini menjadi putusan DKPP Untuk sidang putusan Yang Terkait Didalam Peristiwa Pidana dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asy’ari Di anggota PPLN Den Haag, Belanda. Untuk putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan Untuk Pengadu.

“Dua, Menyediakan Pembatasan pemberhentian tetap kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung Sebelum putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis sidang, Heddy Lugito Di ruang Pertemuan Utama DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Ketiga, Majelis DKPP juga meminta kepada Pemimpin Negara RI Untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari Sebelum putusan ini dibacakan. Pengawas Pemilihan Umum diperintah mengawasi putusan tersebut.

“Empat, memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pengawas Pemilihan Umum) Untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” pungkasnya.

(kri)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tak Berwenang Nilai Putusan DKPP soal Hasyim Asy’ari, Pengawas Pemilihan Umum: Tugas Kami Mengawasi