Syarat Usia, Matang ‘Skill’ Serta ‘Attitude’


Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 khusus Sebagai pengendara sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua 250-500 cc telah diluncurkan Korlantas Polri Di Senin (27/5). SIM ini berada setingkat Di atas SIM C yang dikategorikan Sebagai Kendaraan Bermotor Roda Dua maksimal 250 cc.

Perubahan golongan SIM C yang dipecah menjadi tiga, yakni SIM C, SIM C, sudah ada Dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo menandatangani regulasi Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM yang berlaku Dari 19 Februari 2021.

Selain SIM C, SIM C1 ada pula kasta tertinggi SIM C yang ditujukan buat pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua berkapasitas mesin Di atas 500 cc alias moge.

Beda SIM C1 dan C

Selain soal kapasitas mesin Kendaraan Bermotor Roda Dua, beda kedua SIM ini terletak Di minimal usia kepemilikannya. Syarat usia SIM C yakni 17 tahun, sedangkan SIM C1 18 tahun.

Hal ini dikarenakan SIM C1 hanya boleh dimiliki Dari seseorang yang setidaknya sudah 12 bulan (1 tahun) Memperoleh SIM C. SIM C1 Dikatakan sebagai peningkatan Untuk SIM C.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan beda lain Untuk kedua SIM ini Yang Berhubungan Bersama ujian teori dan praktik. Ujian teori SIM C1 dikatakan seperti SIM C, Tetapi ujian praktiknya berbeda.

“Trek SIM C1 mempunyai panjang hingga 2,5 meter, atau berbeda 1,4 meter Bersama SIM C biasa, Tetapi Sebagai ujian teorinya semua sama,” kata Yusri Di peluncuran, diberitakan Di.

Jenis Kendaraan Bermotor Roda Dua yang digunakan Di ujian praktik pun berbeda, menyesuaikan kategori yaitu SIM C model maksimal 250 cc sedangkan SIM C1 disediakan model 250-500 cc.

Di tahun lalu Korlantas Polri diketahui sempat menyediakan ratusan unit Hunter Scrambler SK500 Sebagai ujian praktik SIM C1. Masing-masing 468 satpas Di seluruh Indonesia dikatakan setidaknya butuh dua unit Kendaraan Bermotor Roda Dua 250-500 cc Sebagai kebutuhan ujian praktik SIM C1.

SIM C1 merupakan bukti legitimasi Untuk kepolisian Sebagai seseorang yang kompeten mengendarai Kendaraan Bermotor Roda Dua 250-500 cc.

“Kompetensi mengemudi ini menjadi sangat penting, kalau saya ibaratkan jalan raya ini hutan rimba, Di situ ada ular kobra, ada ular piton, ada binatang buas, ada kalajengking, yang setiap Di Berencana memangsa kita,” kata Yusri.

Dia juga menilai SIM C1 ini penting lantaran diharapkan bisa Mengurangi potensi kecelakaan Di jalan.

“Peragaan kompetensi yang baik, ‘attitude‘:yang baik. Ini sedikit banyak Berencana Mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas Di jalan,” ujar dia.

Yusri juga berharap SIM C1 bisa berkontribusi menciptakan pengendara yang menjunjung keselamatan berkendara.

“Lantaran nanti yang Merasakan SIM, baik itu C1 maupun C2, betul-betul para pengemudi yang sudah punya ‘skill‘, punya ‘knowledge’ dan punya ‘attitude‘ yang baik,” ucapnya.




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Syarat Usia, Matang ‘Skill’ Serta ‘Attitude’