loading…
Sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memberlakukan pembekuan Sambil Itu (trading halt) pertama. Foto/Dok
Sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memberlakukan pembekuan Sambil Itu ( trading halt ) pertama. Langkah trading halt diambil Pada 30 menit perdagangan, Lalu dilanjutkan kembali.
Apabila market jatuh lebih Untuk, trading halt lanjutan Berencana diambil. Trading halt kedua Berencana diambil apabila IHSG jatuh lebih Untuk 10%. Ini sesuai aturan SK Direksi BEI No Kep-00024/BEI/03-2020.
Tindakan yang lebih tegas Berencana diambil apabila IHSG terus merosot hingga melebihi 15% Untuk satu sesi perdagangan. Untuk Kebugaran tersebut, OJK menginstruksikan BEI Sebagai melakukan suspensi perdagangan saham (trading suspend).
Suspensi ini dapat berlangsung hingga akhir sesi perdagangan atau Justru lebih Untuk satu sesi, tergantung Ke keputusan yang diambil Setelahnya berkonsultasi Didalam OJK.Sepanjang sejarah, Aturan penghentian perdagangan Ke BEI pernah diberlakukan beberapa kali, terutama Pada terjadi krisis keuangan Internasional dan Wabah Internasional COVID-19.
Ke Maret 2020, BEI sempat beberapa kali menerapkan trading halt akibat anjloknya IHSG Ke Di kepanikan pasar Yang Berhubungan Didalam penyebaran Patogen corona.
(akr)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Syarat Trading Halt, Bursa Saham Bisa Kena Suspensi Jika Turun 15%