Suzuki Bagikan 3 Nilai Penting Pada Berkendara Ke Jalan Tol


Jakarta, CNN Indonesia

Setiap hari, ribuan pengendara memanfaatkan jalan tol yang menjadi tulang punggung prasarana transportasi modern, termasuk para pemilik kendaraan Suzuki.

Jalan tol juga kerap menjadi solusi perjalanan Kelompok, baik Untuk kota maupun lintas provinsi. Jasa Marga mencatat, Ke periode kuartal I tahun 2024, sebanyak 177.389 kendaraan melaju Melewati jalur bebas hambatan.

Hingga Maret 2024, Indonesia Memperoleh total panjang jalan tol 2.836 kilometer, tersebar Ke Pulau Jawa, Bali, Kalimantan, Sumatera, hingga Sulawesi. Untuk keselamatan bersama, terdapat sejumlah peraturan yang perlu ditaati para Pemakai jalan tol.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dept. Head of Strategic Planning PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), Joshi Prasetya Berkata, memahami dan mematuhi aturan Ke jalan tol merupakan sebuah keharusan.

“Jalan tol adalah fasilitas paling sering digunakan kaum urban, Karena Itu sangat penting Bagi mengikuti peraturan agar perjalanan menjadi lebih aman serta lancar. Kami mengimbau kepada seluruh pelanggan Suzuki Bagi selalu memperhatikan Syarat yang berlaku,” kata Joshi.

Joshi mengungkapkan, setiap Pemakai jalan dapat saling Memberi rasa aman dan nyaman Pada berkendara Bersama pemahaman dan kepatuhan Di aturan tertulis maupun tak tertulis.

“Kami selalu memperhatikan keselamatan para pelanggan Melewati jaminan mutu produk serta pemberian Pelatihan. Kendaraan Suzuki turut dilengkapi Bersama fitur-fitur Bagi memudahkan perjalanan. Kami berharap setiap pengemudi dapat berkendara Bersama nyaman dan selalu mematuhi setiap aturan atau rambu lalu lintas,” ujar Joshi.

Sebagai bentuk kepedulian, Suzuki merangkum beberapa Nilai yang penting Bagi pengendara Pemakai jalan tol seperti berikut:

1. Batas Kecepatanakses

Bebas hambatan bukan berarti pengendara boleh berkendara secara sembarangan Ke jalan tol. Terdapat batas Kecepatanakses yang harus diperhatikan, yakni Di 60 hingga 100 kilometer per jam sesuai Bersama rambu lalu lintas terpasang.

Bagi rute Untuk kota, Kecepatanakses minimal adalah 60 kilometer per jam, dan maksimal 80 kilometer per jam. Ke rute luar kota, Kecepatanakses terendah adalah 60 kilometer per jam, dan tertinggi 100 kilometer per jam.

Bukan hanya Bagi keselamatan bersama, mematuhi batas Kecepatanakses ini juga penting Bagi keselarasan lalu lintas. Kartu Merah batas Kecepatanakses Berencana ditindaklanjuti lewat Hukuman Politik yang dimonitor Melewati penyebaran Lensa Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Ke berbagai titik sebagai bukti Kartu Merah.

Ke Kendaraan Pribadi ramah lingkungan Suzuki seperti All New Ertiga Hybrid, New XL7 Hybrid, hingga Grand Vitara, pengemudi dapat memanfaatkan fitur Cruise Control, yakni Keahlian yang mampu mengatur Kecepatanakses kendaraan Melewati kontrol Ke lingkar kemudi.

Kehadiran fitur Cruise Control Berencana membuat kaki pengemudi tidak cepat lelah Pada melaju Bersama Kecepatanakses konstan.




Suzuki Grand Vitara. (Foto: Suzuki)

2. Lajur jalan yang tepat

Umumnya, jalan tol terdiri Untuk beberapa lajur. Lajur pertama diperuntukan Bagi pengendara berkecepatan minimum ataupun kendaraan bermuatan berat seperti truk serta Kendaraan Angkutan Umum.

Lalu, lajur dua diperuntukkan Bagi kendaraan yang lebih cepat dan stabil. Lajur tiga atau paling kanan, berfungsi Bagi mendahului.

Adapun lintasan paling kiri atau bahu jalan dikhususkan sebagai ruang milik jalan (rumija) maupun lintasan darurat yang hanya boleh digunakan Untuk Kebugaran darurat, misalnya Pada Kendaraan Pribadi bermasalah.

Agar perjalanan tak mengganggu Pemakai lain, hindari penyalahgunaan lajur seperti lane hogger, atau penggunaan bahu jalan yang tidak sesuai.

3. Petunjuk perlengkapan jalan

Nilai Berikutnya yang tak kalah penting adalah Yang Terkait Bersama rambu-rambu Ke jalan tol. Pengemudi diharapkan memahami berbagai petunjuk aturan yang menandakan imbauan, peringatan, serta larangan.

Ke jalan tol, pengemudi juga harus dapat mengerti dan membaca palang penanda arah Daerah tujuan, batas Kecepatanakses, peringatan awal masuk dan akhir keluar tol, gardu pembayaran, serta penanda adanya rest area terdekat. Papan informasi lain Ke sepanjang jalan tol juga perlu diperhatikan Di perjalanan agar lalu lintas tetap tertib.

4. Arti marka garis

Berfungsi sebagai penegas jalur yang dilalui, pengemudi Berencana menemukan beberapa jenis marka garis Bersama fungsi berbeda.

Misalnya, terdapat garis putih lurus utuh Ke sisi paling kiri sebagai tanda batas bahu jalan dan sebaiknya tidak dilalui Bersama kendaraan, kecuali Untuk Kebugaran darurat atau kendaraan Merasakan hambatan.

Sambil, jika Berencana pindah lajur, pengendara bisa melintasi garis putih putus-putus. Ke sisi lajur paling kanan juga Berencana ditemui garis kuning lurus utuh, sebagai petunjuk batas ruas lajur dan larangan berhenti Ke sisi kanan.

Ke jalan tol, tak jarang terdapat marka serong (chevron), yaitu garis yang berfungsi Bagi Memberi tanda kepada pengemudi bahwa terdapat area penggabungan atau pemisahan lajur. Bagi itu, pengemudi perlu melakukan penyesuaian Kecepatanakses, serta melihat jika ada kendaraan lain yang hendak bermanuver.

(rea/rir)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Suzuki Bagikan 3 Nilai Penting Pada Berkendara Ke Jalan Tol