loading…
Romli Atmasasmita. Foto/Dok. SINDOnews
Pakar Hukum
PERTANYAAN sering muncul Di setiap Pelanggar atas Aturantertulis No 31 tahun 1999 yang diubah Aturantertulis No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan. Hal ini disebabkan Di surat dakwaan penuntut lazim digunakan Syarat Pasal 55 KUHP.
Sedangkan diketahui Di Di Syarat Pasal 55 KUHP dicantumkan; siapa yang melakukan tindak pidana, yang menyuruh melakukan tindak pidana, siapa yang Menyediakan pembantuan Di tindak pidana; dan siapa yang turut serta melakuikan tindak pidana. Keempat subjek pelaku tindak pidana tersebut lazim dicantumkan Di Di surat dakwaan penuntut umum (jaksa) walaupun sering terdapat susunan kalimat yang tidak jelas dan tidak pasti sesungguhnya apa peranan setiap orang Di Di tindak pidana yang didakwakan Bersama penuntut.
Di Di Aturantertulis Tipikor telah ditentukan subjek tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan yaitu, Sebagai setiap orang, perorangan atau orang lain atau korporasi; dan setiap pemangku jabatan sebagai aparatur sipil Bangsa (ASN) atau setiap penyelenggara nagara; Pasal 2 ditujukan Di setiap orang selain penyelenggara Bangsa dan Pasal 3 ditujukan Di setiap penyelenggara Bangsa.
Adressat Syarat Pasal 2 adalah setiap orang, orang perorangan atau orang lain atau korporasi sedangkan Pasal 3 adalah setiap pemangku jabatan penyelenggara Bangsa. (Aturantertulis Nomor 28 tahun 1999 menetapkan penyelenggara Bangsa termasuk Kepala Negara sampai Di jabatan sebagai pimpinan proyek (Pimpro).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Subjek Hukum Pemberantasan Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan