Bisnis  

Status Sawit Ke Kawasan Hutan Perlu Pendekatan Hukum yang Berkeadilan Untuk Rakyat

loading…

Data resmi pemerintah Menunjukkan bahwa luas kebun sawit yang berada Ke kawasan hutan tidak seluruhnya berada Ke kawasan lindung dan konservasi serta tidak otomatis berstatus illegal. Foto/Dok

JAKARTA – Data resmi pemerintah Menunjukkan bahwa luas kebun sawit yang berada Ke kawasan hutan tidak seluruhnya berada Ke kawasan lindung dan konservasi serta tidak otomatis berstatus illegal. Sebab itu, penertiban sawit yang diklaim illegal harus dilakukan secara presisi agar tidak mengabaikan hak hukum, kepastian iklim Penanaman Modal Asing, dan keberadaan jutaan petani sawit rakyat.

Pakar Hukum Kehutanan, Dr. Sadino mengungkapkan, bahwa keberadaan kebun sawit yang diklaim masuk kawasan hutan jika mengantongi izin Bersama pemerintah tidak serta merta bisa dikatakan illegal. Baca Juga: Kepala Studi Sawit IPB: Banyak Kawasan Hutan yang Tidak Berhutan Bisa Ditanami Sawit

“Kalau ada Izin (Bersama pemerintah) itu berarti dibolehkan. Artinya aktivitasnya terjadi Sebab ada izin tersebut. Kalau ada pemenuhan izin yang kurang, mestinya tugas pemerintah membantu menyelesaikannya. Apalagi kalau ada overlapping perizinan akibat undang-undang yang berbeda,” ungkap Sadino Di keterangannya.

Samping Itu, lanjut Sadino, penentuan status kebun sawit harus dilihat Bersama asal-usul penguasaan lahannya. Jika lahan tersebut telah Memperoleh hak guna usaha (HGU) atau merupakan hak milik Komunitas, maka tidak dapat langsung disebut illegal. Sebab sesuai norma hukum kehutanan, hak atas tanah tersebut secara hukum bukan merupakan kawasan hutan.

Untuk diketahui, klaim luas kebun sawit Di kawasan hutan Ke semua fungsi hutan Ke Indonesia adalah 3.372.615 hektare. Rinciannya : hutan produksi yang dapat dikonversi 1.127.428 hektare, hutan produksi terbatas 1.497.421 hektare, hutan produksi tetap 501.572 hektare, hutan lindung 155.119 hektare, dan hutan konservasi 91.074 hektare.

Adapun sesuai data Kementerian Kehutanan, luas lahan semua jenis perkebunan yang diklaim sebagai kawasan hutan adalah 4.276.800 hektare. Perkebunan lain yang dimaksud seperti karet, Minuman, coklat, dan tebu.

Sadino menilai pembedaan fungsi kawasan hutan menjadi faktor Kunci Di menentukan status hukum kebun sawit. Ke kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi, pelepasan kawasan memang dimungkinkan Sebab peruntukannya Untuk kegiatan non-kehutanan. Ke Di Yang Sama Ke hutan produksi tetap, pendekatan yang digunakan adalah mekanisme persetujuan penggunaan kawasan hutan.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Status Sawit Ke Kawasan Hutan Perlu Pendekatan Hukum yang Berkeadilan Untuk Rakyat

พัฒนาทักษะการเล่นของคุณไปกับ PG SLOT เพื่อเรียนรู้ฟีเจอร์ใหม่ๆ ก่อนใครได้แล้ววันนี้