Staf Hasto Duga Ada Pemalsuan Surat Penyitaan, KPK Yakin Penyidik Bertindak Profesional

Staf Didalam Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi menambah bukti laporan mereka Hingga Dewas KPK berupa dugaan pemalsuan surat tanda terima penyitaan. Foto/SINDOnews

JAKARTAStaf Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto , Kusnadi menambah bukti laporan mereka Hingga Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (Dewas KPK). Hal ini berupa dugaan pemalsuan surat tanda terima penyitaan. Laporan tersebut buntut penyitaan handphone (HP) Hasto dan Kusnadi yang mereka nilai tidak sesuai prosedur.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto enggan ambil pusing Didalam hal tersebut. Menurutnya, hak Untuk mereka Sebagai mengadukan keberatannya.

“KPK mempersilakan para pihak Sebagai menggunakan saluran yang ada Sebagai menyampaikan keberatannya,” kata Tessa Di dihubungi wartawan, Jumat (21/6/2024).

Diketahui, penyitaan tersebut terjadi Di Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan sebagai saksi Yang Terkait Didalam Peristiwa Pidana Hukum dugaan suap yang menyeret buronan Harun Masiku Ke Senin, 10 Juni 2024 lalu. Tessa meyakini, penyitaan tersebut sudah mengikuti kaidah-kaidah yang berlaku.

“Kami masih Memperoleh keyakinan bahwa Penyidik melaksanakan tugas Penyidikan secara profesional,” ujarnya.

Sebelumnya Itu, Rony Talapessy, selaku kuasa hukum Kusnadi yang merupakan staf Hasto Kristiyanto, kembali mendatangi Kantor Dewas KPK. Kedatangannya ini Sebagai menambah bukti laporan Hingga Dewas KPK berupa dugaan pemalsuan surat tanda terima penerimaan Produk bukti Didalam Penyidik KPK.

Di penyitaan yang terjadi 10 Juni 2024, tanda terima penyitaan bertanggal 23 April 2024. Sesudah Itu, Ke Di Kusnadi diperiksa KPK Ke 19 Juni 2024, ia kembali Merasakan surat yang sama Didalam tanggal yang berbeda.

“Kemarin pemeriksaan Saudara Kusnadi Didalam penyidik bernama Rahmat Prasetyo. Hingga sini teman-teman, Kami menduga Telah terjadi Pemalsuan surat, Lantaran apa? Surat yang sah adalah surat Hingga mana tanggal 23 April, Saudara Kusnadi Ikut memparaf, tetapi Kemarin diberikan surat tanggal 10 April (10 Juni), kami melihat dugaan kami ini direkayasa kembali, Agar yang lembar pertama ini saudara Kusnadi tidak memparaf, tetapi Hingga lembar yang kedua Saudara Kusnadi tanda tangan,” ujarnya.

Ronny pun menduga kuat Di penyitaan tersebut melanggar KUHAP dan peraturan internal Hingga Dewas KPK. Ia pun berharap Dewas Lembaga Antirasuah Sebagai segera menindaklanjuti laporannya.

“Hingga sini kita perlu jelaskan kepada publik, bahwa apa yang dilakukan Didalam oknum penyidik AKBP Rosa Purbo Bekti dkk, ini sudah menabrak hukum. Ini sudah melanggar hukum. Artinya apa? Bahwa proses ini sudah salah Hingga mata hukum,” ucapnya.

(maf)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Staf Hasto Duga Ada Pemalsuan Surat Penyitaan, KPK Yakin Penyidik Bertindak Profesional