Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengajukan, Penyertaan Modal Bangsa (PMN) senilai Rp6,1 triliun Bagi 4 Badan Usaha Milik Bangsa (BUMN) dan Bank Tanah. Foto/Dok
“Mengenai penggunaan cadangan pembiayaan Penanaman Modal Asing yang Untuk Undang-Undang APBN 2024 sebesar Rp13,6 triliun, Di hari ini kami ajukan penggunaannya hanya Rp6,1 triliun,” kata Sri Mulyani Untuk Pertemuan Bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat RI Yang Berhubungan Bersama Pengantar Pendalaman PMN APBN 2024, Senin (1/7/2024).
Rinciannya, PMN itu bakal digelontorkan Bagi PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI sebesar Rp2 triliun, PT Industri Kereta Api (Persero) sebesar Rp965 miliar, PT Pelayaran Nasional Indonesia Rp500 miliar, PT Hutama Karya Rp1 triliun dan Badan Bank Tanah Rp1 triliun.
Selain pembiayaan cadangan Penanaman Modal Asing, Sri Mulyani menerangkan, bahwa PMN juga Berencana digunakan Bagi alokasi kewajiban penjaminan sebesar Rp635 miliar.
“Kami juga melakukan alokasi kewajiban penjaminan, Lantaran pemerintah sering Memberi penjaminan, dan Untuk Situasi Ini kita menyediakan atau mencadangkan dana Bagi penjaminan kalau sampai terjadi kewajiban itu ter-call ini Rp635 miliar,” ungkap Sri Mulyani.
Untuk kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kekayaan Bangsa (Dirjen KN), Rionald Silaban menjelaskan, bahwa PMN Rp2 triliun Bagi PT KAI Berencana diusulkan Bagi pemenuhan belanja modal, retrofit, dan pengadaan set KRL.
“Bagi PMN Hutama Karya sebesar Rp1 triliun digunakan Bagi menyelesaikan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Palembang-Betung,” terangnya.
Berikutnya, usulan PMN Bagi INKA bakal digunakan Bagi pembangunan line 2 Di pabrik Banyuwangi yang memproduksi kereta berbahan stainless steel.
Sambung Rionald menerangkan, suntikan modal kepada Pelni dimohonkan sebesar Rp500 miliar Bagi tambahan modal belanja Bagi pembelian satu unit kapal Terbaru Untuk rangka peremajaan armada kapal Pelni.
Terakhir, PMN sebesar Rp1 triliun Bagi Bank Tanah Berencana digunakan Bagi pemenuhan Bank Tanah sesuai Di amanat Peraturan Pemerintah 64/2021 tentang Badan Bank Tanah pasal 43 ayat 1.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sri Mulyani Minta Restu Dewan Perwakilan Rakyat Suntik PMN Rp6,1 Triliun Hingga 4 BUMN