Soal Pernyataan Wapres Yang Terkait Bersama Dana Otsus Papua, Ini Respons Pimpinan Federasi I Dewan Perwakilan Daerah

Pimpinan Federasi I Dewan Perwakilan Daerah RI Filep Wamafma meminta pemerintah pusat bersikap konsisten Bersama setiap Keputusan Yang Terkait Bersama Otsus Papua. Foto/istimewa. 

JAKARTA – Wakil Pemimpin Negara (Wapres) KH Ma’ruf Amin menyoroti Peralihan dana yang disebutnya besar Di Papua, Tetapi tidak ada wujudnya. Hal itu disampaikan Wapres Pada kunjungan kerjanya Di Merauke, Papua Selatan Di Selasa, 4 Juni 2024.

Senator Papua Barat, Filep Wamafma menyebut apa yang disampaikan Wapres sama saja Bersama mengeritik diri sendiri. Pada ini sudah ribuan Justru jutaan kali aspirasi rakyat Papua disampaikan Lewat berbagai kanal resmi yakni Dewan Perwakilan Daerah RI, pemerintah provinsi, dan kabupaten, juga lewat media-media.

”Pertanyaannya, apa yang pemerintah pusat lakukan Bersama semua aspirasi tersebut?. Memang benar pemerintah Lokasi punya tanggung jawab pembangunan Di Pada Peralihan dana Otonomi Khusus (Otsus) diberikan langsung Di kabupaten. Tetapi pemerintah pusat juga harus Mengetahui ada amputasi kewenangan Lokasi misalnya, Lewat Undang-Undang Cipta Kerja, atau amputasi kewenangan Lokasi Di hal Penanaman Modal Di Negeri Bagi Proyek Strategis Nasional (PSN). Ini semua tidak bisa dipungkiri,” ujar Filep, Kamis (6/6/2024).

Filep mengakui, Biaya Bagi Papua memang besar Tetapi Di Pada pembagian Bagi provinsi pascapemekaran, Biaya tersebut menjadi kecil dan habis terpakai. Menurutnya, Biaya besar Di pandangan Wapres, boleh Karena Itu hanya dihitung Bersama totalnya saja. Filep pun mengingatkan semestinya Wapres juga mengetahui besaran dana 1% Otsus yang dikelola Dari pemerintah pusat Lewat BP3OKP.

Seperti diketahui, alokasi dana Otsus kini sebesar 2,25% Bersama plafon Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional. Bersama jumlah tersebut, sebanyak 1% Di antaranya dialokasikan Bagi pembangunan, pemeliharaan, dan pelaksanaan pelayanan publik; peningkatan Kesejajaran Orang Asli Papua (OAP) dan penguatan lembaga adat; dan hal lain berdasarkan kebutuhan dan prioritas Lokasi sesuai Bersama Syarat peraturan perundang undangan.

Sedangkan 1,25% lainnya ditujukan Bagi pendanaan Belajar, Kesejajaran serta pemberdayaan ekonomi Kelompok, Bersama besaran paling sedikit 30% Bagi belanja Belajar dan 20% Bagi belanja Kesejajaran.

“Maka menjadi sebuah ironi Pada Wapres mengatakan dana Otsus Di Lokasi itu besar, Tetapi tidak bisa menguraikan besaran 1% yang dikelola pemerintah pusat seperti pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD Pada itu, bagaimana programnya, bagaimana hasilnya, bagaimana wujudnya. Dari sebab itu, Wapres tidak bisa langsung menyalahkan pemda, Tetapi perlu memeriksa juga bagaimana pengelolaan dana Dari Pemerintah Pusat Yang Terkait Bersama Otsus,” jelasnya.

Filep menambahkan, Wapres juga perlu ingat Keputusan pemekaran sudah menjadi Keputusan pemerintah pusat, dan bukan lagi sekadar usulan Lokasi. Maka aspirasi Bersama kepala Lokasi Di Papua yang diterima Menunjukkan bahwa Biaya ini kecil Di konteks pemekaran.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Soal Pernyataan Wapres Yang Terkait Bersama Dana Otsus Papua, Ini Respons Pimpinan Federasi I Dewan Perwakilan Daerah