Soal Hukuman Politik Rp 50 Juta Jika Ada Jentik Nyamuk Ke Tempattinggal, Sudah Ada yang Didenda?


Jakarta

Marak menjadi perbincangan Ke grup Whatsapp Yang Terkait Didalam Hukuman Politik denda Di Komunitas yang rumahnya didapati jentik nyamuk. Aturan tersebut terdapat Untuk Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Gangguan Demam Berdarah Dengue (DBD) Pasal 21 ayat 1.

Skor pasal ini menjelaskan apabila Ke tempat tinggal ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti atau jentik nyamuk Aedes albopictus, Komunitas dapat dikenakan Hukuman Politik paling banyak Rp 50 juta atau kurungan penjara paling lama dua bulan.

Kepala Bidang Pra-Penanganan dan Pengendalian Gangguan (P2P) Dinkes DKI Jakarta, dr Dwi Oktavia menjelaskan aturan tersebut Di ini memang masih berlaku. Tetapi, ia menuturkan penerapan Hukuman Politik Untuk aturan ini dilakukan secara bertingkat, mulai Untuk teguran tertulis, pemberitahuan beserta pemasangan stiker Ke Tempattinggal, lalu dilanjutkan Didalam hukuman denda.


“Penerapan hukuman denda Sampai Sekarang belum kita terapkan,” kata dr Dwi ketika dihubungi detikcom, Jumat (31/5/2024).

“Bagi pelaksanaannya Ke era sekarang lebih banyak melaksanakan bentuk teguran langsung dan Ke beberapa Area melakukan pemasangan stiker Bagi Tempattinggal atau bangunan yang ditemukan jentik,” sambungnya.

dr Dwi menuturkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 diberlakukan Didalam tujuan Bagi Merangsang perilaku mencegah DBD Ke Ditengah Komunitas. Aturan tersebut mulanya berlaku Di Tindak Kejahatan DBD Ke DKI Jakarta sangat tinggi.

Selain memberlakukan aturan ini, Dinkes DKI Jakarta juga terus Memperbaiki upaya pemberantasan sarang nyamuk (PSN), khususnya Bagi Area Didalam risiko tinggi kenaikan Tindak Kejahatan DBD.

“Di Itu, juga Memperbaiki PSN menjadi 2 kali seminggu Di Tindak Kejahatan tinggi. Pelaksanaan PSN juga tidak hanya Di tempat pemukiman, tetapi juga Ke sekolah, kantor, tempat umum, dan lain-lain,” tandasnya.

Berikut ini secara rincian isi Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Gangguan Demam Berdarah Dengue (DBD) Pasal 21:

Ayat 1:

Setiap orang yang melanggar Syarat Pasal 4 ayat (2) dan Di tempat tinggalnya ditemukan ada jentik nyamuk Aedes aegypti atau jentik nyamuk Aedes albopictus dikenakan Hukuman Politik sebagai berikut:

a. Teguran tertulis,
b. Teguran tertulis diikuti pemberitahuan kepada Komunitas Melewati penempelan stiker Ke pintu Tempattinggal,
c. denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Nilai Mata Uang Nasional) atau pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan.

Ayat 2:

Pengenaan Hukuman Politik sebagaimana dimaksud Di ayat (1) dilakukan secara bertingkat.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Soal Hukuman Politik Rp 50 Juta Jika Ada Jentik Nyamuk Ke Tempattinggal, Sudah Ada yang Didenda?