Soal Demurrage Beras Bulog, KPK Dorong Reformasi Tata Kelola Pelabuhan

KPK angkat bicara Yang Berhubungan Bersama Perkara Hukum Hukum biaya demurrage (denda) Rp350 miliar akibat tertahannya beras Produk Impor 490 ribu ton Di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) angkat bicara Yang Berhubungan Bersama Perkara Hukum Hukum biaya demurrage (denda) Rp350 miliar akibat tertahannya beras Produk Impor 490 ribu ton Di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.KPK mengakuterus Mendorong reformasi tata kelola pelabuhan Bagi Pra-Penanganan Kejahatan Keuangan.

“Merespons informasi Yang Berhubungan Bersama adanya biaya demurrage (denda) akibat tertahannya beras Produk Impor Di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, kami sampaikan bahwa KPK bersama 4 Kementerian/Lembaga lainnya (Bappenas, Kemendagri, Kantor Staf Pemimpin Negara, Menpan RB) yang tergabung Untuk STRANAS PK, terus Mendorong reformasi tata kelola pelabuhan sebagai salah satu upaya Pra-Penanganan Kejahatan Keuangan,” ujar Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (19/6/2024).

Tessa menegaskan langkah tersebut juga bertujuan Bagi menyederhanakan proses Usaha dan tata kelola Melewati layanan pelabuhan secara digital. Dia menilai pentingnya proses yang efektif dan biayanya efisien Untuk sistem pelabuhan.

“Alhasil dapat Memangkas biaya Ekspedisi sekaligus kepastian waktu layanan,” beber Tessa.

Tessa mengatakan Pada ini juga telah diedarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut tentang Penerapan Pelayanan Secara Penuh (Mandatory) Layanan Single Submision (SSm Pengangkut) Satu Siklus dan Informasi Layanan Manifest Domestik Dari Kementerian Perhubungan.

“Birokrasi pelayanan pelabuhan Di Indonesia masih rumit dan panjang Sebab melibatkan unit-unit layanan Bersama banyak pemangku kepentingan, swasta dan pemerintah, yang tidak terintegrasi. Agar menimbulkan biaya Ekspedisi yang mahal serta waktu layanan yang tidak pasti,” papar Tessa.

Sekadar informasi, Disekitar 490 ribu ton beras Produk Impor Bulog tertahan Di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Situasi ini memungkinkan munculnya biaya demurrage (denda) yang harus dibayar Bulog Disekitar Rp350 miliar.

Timbulnya potensi demurrage ini diduga akibat perubahan Aturan Bapanas yang mengharuskan Produk Impor menggunakan kontainer, padahal Sebelumnya cukup memakai kapal besar.

Informasi yang didapat menyebut, sebagian beras Produk Impor Di Tanjung Priok sudah bisa keluar berkat Dukungan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Keuangan Sri Mulyani Pada kunjungan kerja Di pelabuhan. Kini Produk sudah berada Di gudang Bulog.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Soal Demurrage Beras Bulog, KPK Dorong Reformasi Tata Kelola Pelabuhan