Sistem Bikameral Tak Efektif, Pendekatan Collaborative Parliament Dewan Perwakilan Rakyat-Dewan Perwakilan Daerah Penting

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Sultan B Najamuddin menekankan pentingnya pendekatan collaborative parliament Di Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah RI. Foto/istimewa

JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Lokasi (Dewan Perwakilan Daerah) RI Sultan B Najamuddin menyampaikan pandangannya Yang Terkait Bersama peningkatan peran Dewan Perwakilan Daerah Ke era otonomi Lokasi. Sebuah Topik yang masih menjadi pertanyaan dan diskursus publik Bersama para ahli ketatanegaraan.

Untuk FGD yang mengusung tema “Hampir tiga dekade, otonomi Lokasi sudahkah sesuai harapan” Sultan mengatakan sejatinya Dewan Perwakilan Daerah RI mampu berperan dan berkontribusi secara signifikan Untuk Mendorong percepatan konsolidasi Kedaulatan Rakyat dan kemandirian fiskal Lokasi.

“Bisa dikatakan Dewan Perwakilan Daerah dan otonomi Lokasi merupakan dua anak kandung Reformasi yang krusial Untuk pemerataan pembangunan nasional. Tetapi, Untuk praktiknya, hubungan keduanya belum benar-benar terjalin secara akur,” kata Sultan, Jumat (5/7/2024).

Sultan yang diundang secara khusus Untuk menyampaikan pandangannya Yang Terkait Bersama peran Dewan Perwakilan Daerah Untuk Mendorong pembangunan dan otonomi Lokasi menerangkan bahwa sistem Bikameral Di Dewan Indonesia tidak berjalan efektif. Kesenjangan kewenangan kedua lembaga (Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat) berdampak serius Di percepatan pembangunan otonomi Lokasi.

”Sebagai lembaga perwakilan yang sama-sama Memperoleh mandat daulat rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah seharusnya bisa bergotong royong dan saling melengkapi Untuk tugas dan fungsinya,” tegas mantan aktivis KNPI ini.

Untuk Memperbaiki Standar Sistem Bikameral yang belum terbentuk secara sempurna ini, kata Sultan, setidaknya menyiasatinya Bersama pendekatan Collaborative Parliament. Kolaborasi kedua lembaga solusi terbaik Untuk Mendorong peningkatan Standar legislasi dan pengawasan.

”Tentunya Bersama terlebih dahulu merevisi Perundang-Undangan MD3 dan Perundang-Undangan pembentukan peraturan perundang-undangan. Kami Berencana membangun komunikasi dan melobi para ketua umum Lembaga Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Untuk merevisi Perundang-Undangan yang Yang Terkait Bersama Bersama kewenangan legislasi,” ujarnya.

”Kita perlu menyiapkan mekanisme double check Untuk penyusunan Undang-undang. Untuk menjalankan fungsi pengawasan, kedua lembaga dapat berbagi peran secara proporsional sesuai jenis Perundang-Undangan dan kebutuhan,” ungkap bakal Kandidat ketua Dewan Perwakilan Daerah RI itu.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sistem Bikameral Tak Efektif, Pendekatan Collaborative Parliament Dewan Perwakilan Rakyat-Dewan Perwakilan Daerah Penting