—
Korps Lalu Lintas (Korlantas) berharap Sesudah 1 Juni 2025 Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia diakui Di luar negeri usai penggantian nomor menyesuaikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Penggunaan NIK menjadi nomor SIM ini menjadikan dokumen legalitas kompetensi berkendara Di Indonesia bersinergi Di dokumen Negeri lainnya seperti NPWP, BPJS dan KTP.
“Kita satukan data. Kalau kita nanti buka datanya sudah single (satu) meliputi nomor NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS semua Di single data Agar lebih mudah,” ucap Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, Di Jakarta, Senin (27/5), dikutip Di Antara.
“Mudah-mudahan Sesudah 1 Juni 2025 Sebab SIM kita sudah diakui Di Filipina, Malaysia, Thailand,” kata Yusri.
SIM domestik Indonesia dapat diakui dan berlaku Ke beberapa Negeri terutama Di Organisasiregional. Pengakuan ini berasal Di Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued yang diterbitkan Organisasiregional Ke 1985 lalu.
Berikutnya Ke 1997, kesepakatan diperluas Ke beberapa Negeri seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja Ke 1999.
Kendati demikian beberapa Negeri masih mempunyai Aturan khusus Yang Terkait Di hal ini.
Contohnya, Singapura, SIM domestik berlaku Pada 12 bulan Sebelum kedatangan. Jika ingin terus berkendara Di Singapura, pengemudi harus mempunyai SIM lokal Singapura.
Hal serupa terjadi pula Di Malaysia, Sebelum 2018, pemerintah Malaysia menerapkan Aturan Mutakhir mengenai SIM Bagi warga Foreign.
Orang yang Memperoleh SIM Di Negeri Foreign, termasuk SIM Indonesia, dan ingin mengemudi Di Malaysia wajib Memperoleh SIM Internasional dan SIM Indonesia yang masih berlaku.
Bagi WNI tidak Memperoleh SIM Internasional, dapat mengajukan permohonan Sebagai Merasakan SIM Malaysia Di Institut Mengemudi Malaysia, mengutip Edaran Kedutaan Besar Indonesia Di Kuala Lumpur.
Di Aturan ini maka warga yang berkendara Di luar negeri tetap bisa menggunakan SIM domestik Indonesia, tanpa membuat SIM Internasional.
SIM Indonesia dapat berlaku Ke Negeri Organisasiregional yaitu Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: SIM Indonesia Diakui Di Luar Negeri, Mana Saja?