SIM C1 Untuk Kendaraan Bermotor Roda Dua Listrik Belum Jelas, Tunggu Petunjuk Kemenhub


Korlantas Polri sudah Memperkenalkan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 buat pengendara sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua 250-500 cc. Berdasarkan dasar regulasinya SIM C1 ini juga ditujukan Untuk Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik setara 250-500 cc Tetapi Sampai Sekarang implementasinya belum jelas lantaran menunggu petunjuk Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Menurut Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM Pasal 3 ayat 2h, ‘SIM CI, berlaku Untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua Bersama kapasitas silinder mesin Ke atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai Bersama 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik’.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan penyetaraan Kendaraan Bermotor Roda Dua 250-500 cc Untuk Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik Lagi disiapkan, Tetapi soal ini dikatakan bukan wewenang Polri.

“kWh-nya masih diatur tapi yang berwenang, itu kan perlu bukan SUT, SRUT, uji tipe kendaraan yang dikeluarkan Kemenhub darat. Berapa kWh yang sejajar Bersama Kendaraan Bermotor Roda Dua ini,” kata Yusri Di dihubungi, Selasa (28/5).

Menurut Yusri pihaknya menunggu arahan Bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Untuk hal tersebut.

“Iya menunggu. Belum ada sampai sekarang, kami belum tentukan,” katanya.

Merunut Di informasi pendataan Ke STNK yang dilakukan kepolisian, keterangan ‘isi silinder’ yang biasanya menandakan kapasitas silinder Untuk Kendaraan Bermotor Roda Dua bensin diubah menjadi Di satuan Watt Untuk Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik. Misalnya Viar Q1 produksi 2020 tertulis Ke STNK Pada isi silinder ‘00800’ menandakan spesifikasi dinamo yang dibawa Kendaraan Bermotor Roda Dua ini 800 watt.

Ini merupakan salah satu bentuk penyesuaian registrasi kendaraan seiring Pertumbuhan Sepeda Listrik Menimbulkan Kekhawatiran Ke Untuk negeri.

“Lantaran persyaratan kendaraan bermotor itu ada TPT lalu kuota produksi, Sesudah Itu ada uji tipe SUT, SRUT, Mutakhir Di kami Untuk BPKB dan STNK. Itu kami tunggu juga yang seperti apa sejajar, Bersama berapa kWh,” kata Yusri.

SIM C1 merupakan peningkatan Bersama SIM C biasa. Syarat utama Memperoleh SIM C1 adalah sudah punya SIM C Pada 12 bulan Di Itu wajib berusia minimal 18 tahun.

Tahun Didepan Korlantas Polri Akansegera Memperkenalkan SIM C2 yang ditujukan buat Kendaraan Bermotor Roda Dua Ke atas 500 cc alias moge. Syarat Merasakan SIM C2 yakni sudah Memperoleh SIM C1 Pada 12 bulan.

Korlantas Polri berharap penerapan tiga golongan SIM Untuk Kendaraan Bermotor Roda Dua ini bisa Mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas Ke jalanan, Lantaran User Kendaraan Bermotor Roda Dua Ke atas 250 cc wajib lulus uji kompetensi yang bukan cuma dinilai Bersama kemampuan berkendara tetapi juga etika dan sikap keselamatan berkendara.




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: SIM C1 Untuk Kendaraan Bermotor Roda Dua Listrik Belum Jelas, Tunggu Petunjuk Kemenhub