Sidang Perdana Gugatan Aksi Massa Berujung Rusuh, Pihak Tergugat Tidak Hadir

loading…

PN Jakarta Pusat Melakukan sidang perdana gugatan Di nomor Perkara Hukum 619/Pdt.Kerjasamaekonomiinternasional/2025/PN Jkt.Pst. Pihat tergugat tidak hadir. Foto/Nur Khabibi

JAKARTA – Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat Melakukan sidang perdana gugatan Di nomor Perkara Hukum 619/Pdt.Kerjasamaekonomiinternasional/2025/PN Jkt.Pst. Gugatan tersebut Yang Terkait Di dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan Di para tergugat perihal Aksi Massa berujung kerusuhan beberapa waktu lalu.

Para pihak tergugat adalah Lembaga Legis Latif RI dan Kapolda Metro Jaya. Setelahnya Itu turut tergugat yakni Kapolri, Gubernur DKI Jakarta, dan Pemimpin Negara RI.

Kuasa hukum penggugat, Zainul Arifin Berkata, pihaknya merasa kecewa. Sebab, para pihak tergugat absen Ke sidang perdana ini. “Ini kan artinya meremehkan persidangan ya. Padahal mereka kan penyelenggaran Negeri yang semestinya itu harus kooperatif dan hadir,” kata Zainul Di Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025).

“Nah ini kan Sebagai menyelesaikan masalah, tapi ternyata tidak hadir. Ya kalau secara hukum Kegiatan tidak ada yang dipersoalkan, Tetapi Yang Terkait Di Di etika, inilah menjadi soal Supaya memicu Komunitas, mahasiswa Sebagai melakukan hal-hal yang Di ekspektasi kita.”

Baca Juga: Setelahnya Dibakar, Nama Halte Transjakarta Senen Sentral Diubah Menjadi Halte Jaga Jakarta

Sejatinya, Untuk sidang perdana ini hadir perwakilan Di Lembaga Legis Latif. Tetapi, hakim Berkata kehadirannya tidak Dikatakan lantaran surat kuasa belum memenuhi syarat.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sidang Perdana Gugatan Aksi Massa Berujung Rusuh, Pihak Tergugat Tidak Hadir