Sidang Lanjutan, SYL Hadirkan Ahli Pidana

Mantan Pembantu Kepala Negara Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali menjalani sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi Di lingkungan Kementan. Foto/SINDOnews/Riyan Rizki

JAKARTA – Mantan Pembantu Kepala Negara Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL ) kembali menjalani sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi Di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Hari ini, SYL Akansegera Memperkenalkan ahli meringankan.

Kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen Berkata, ahli yang dihadirkan pihaknya hanya satu orang. Djamaluddin menyebutkan, ahli meringankan yang dihadirkan merupakan ahli pidana.

“Ahli pidana Prof Agus Surono, Untuk Universitas Pancasila, Jakarta” kata Djamaluddin Pada dihubungi wartawan, Rabu (12/6/2024).

Sebelumnya Itu, SYL telah Memperkenalkan dua saksi meringankan Di sidang yang digelar 10 Juni 2024 lalu. Mereka adalah mantan honorer Dirjen Hortikultura Kementan, Rafly Fauzi dan ASN Pemprov Sulawesi Selatan, Abdul Malik Faisal.

Menurut Jaksa Di KPK, Meyer Simanjuntak, keterangan dua saksi a de charge itu tidak ada kaitannya Bersama dakwaan SYL.

“Untuk keterangan kedua saksi a de charge tersebut, kita melihat tidak ada sama sekali relevansinya Bersama dakwaan,” kata Meyer Pada ditemui Di Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Senin (10/6/2024).

Menurutnya, dua saksi itu hanya mengutarakan tentang profil SYL. Mereka pun lebih banyak menyampaikan keterangan Pada SYL masih menjadi kepala Area Di Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Yang dijelaskan Bersama saksi saksi a de charge tersebut adalah Yang Berhubungan Bersama profil maupun perbuatan-perbuatan Pak Yasin Limpo Di Pada beliau menjabat sebagai Gubernur Sulsel, Supaya Untuk kami tidak perlu melakukan pendalaman lagi Lantaran tidak Yang Berhubungan Bersama Bersama dakwaan kami yang telah kita periksa Di persidangan,” ujarnya.

(maf)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sidang Lanjutan, SYL Hadirkan Ahli Pidana