Siapkan Dokumen Ini Untuk Perpanjangan SIM C Desember 2025


Jakarta, CNN Indonesia

Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) habis Desember 2025 dianjurkan segera melakukan perpanjangan. Jangan tunggu sampai SIM benar-benar kadaluarsa, Lantaran Anda Akansegera dikenakan biaya lebih besar Untuk membuat SIM Mutakhir.

Samping Itu proses pembuatan SIM Mutakhir tentu Akansegera lebih memakan waktu serta rumit Di Ke memperpanjang. Berapa biaya perpanjangan SIM C bulan ini?

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negeri Bukan Retribusi Negara (PNBP), tarif penerbitan SIM C bulan ini masih sama seperti Sebelumnya Itu yaitu Rp100 ribu.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tetapi perlu diingat, tarif tersebut belum termasuk Di biaya lain seperti tes Keadaan maupun psikologi. Berikut daftarnya.

– SIM C: Rp100 ribu
– SIM C I (Untuk Kendaraan Bermotor Roda Dua 250-500 cc): Rp100 ribu
– SIM C II (Untuk Kendaraan Bermotor Roda Dua Hingga atas 500 cc): Rp100 ribu


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ke Pada Yang Sama, tes Keadaan biayanya mencapai Di Rp35 ribu dan tes psikologi berkisar Antara Rp60 ribu hingga Rp100 ribu, tergantung Satpas.

Syarat perpanjangan SIM C
Sebelumnya datang Hingga Satpas Untuk perpanjangan SIM, Anda wajib melengkapi dokumen sebagai syarat pengurusan, sebagai berikut:
– Siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku- Fotokopi SIM lama dan SIM asli- Bukti cek Keadaan- Bukti cek psikologi- Bukti pembayaran

Perpanjang SIM juga bisa secara online Melewati situs Korlantas Polri Hingga tautan sim.korlantas.polri.go/devregi atau Melewati Langkah digital Korlantas Polri atau SINAR yang tersedia Hingga Playstore. Kalau bikin Mutakhir?

Beberapa syarat yang harus dipenuhi Sebelumnya bikin Mutakhir SIM.

1. Usia minimal 17 tahun

2. Pas foto

3. KTP asli dan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.

Apabila sudah melengkapi dokumen tersebut, Anda bisa langsung mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Setelahnya Itu ikuti langkah-langkah Lanjutnya:

1. Mengisi formulir permohonan

2. Melampirkan fotokopi KTP dan pas foto

3. Mengikuti test Keadaan

4. Mengikuti psikotes

5. Mengikuti ujian teori.

Apabila sudah lulus ujian teori, Lanjutnya mengikuti ujian praktik5. Jika ujian praktik dinyatakan lulus, petugas Akansegera segera mencetak SIM Anda.

(ryh/mik)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Siapkan Dokumen Ini Untuk Perpanjangan SIM C Desember 2025