Bisnis  

Siap-siap, Kendaraan Pribadi dan Kendaraan Bermotor Roda Dua Wajib Asuransi Mulai Januari 2025

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Akansegera mewajibkan seluruh Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Kendaraan Pribadi berasuransi mulai Januari 2025. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) Akansegera mewajibkan seluruh Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Kendaraan Pribadi Ke Indonesia Untuk ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025 mendatang.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyebutkan bahwa ada perubahan sifat asuransi itu Di yang Sebelumnya sukarela menjadi wajib.

Sebagai informasi, TPL adalah produk asuransi yang Memberi ganti rugi Untuk pihak ketiga yang secara langsung disebabkan Di kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebagai akibat risiko yang dijamin Di polis.

“Ke Undang-Undang Pembuatan dan Penguatan Sektor Keuangan (Perundang-Undangan P2SK) juga sudah diatur bahwa asuransi kendaraan bisa menjadi bersifat wajib Untuk seluruh pemilik kendaraan bermotor, sekarang Di disiapkan aturan turunannya Di pemerintah,” ujar Ogi Di Insurance Forum 2024 Ke Jakarta, Selasa (16/7/2024).

Justru, praktik kendaraan bermotor wajib berasuransi tersebut sudah berlaku Ke berbagai Bangsa, Justru termasuk Organisasiregional.

“Karena Itu diharapkan peraturan pemerintah (PP) Yang Berhubungan Di asuransi wajib sesuai Perundang-Undangan itu paling lambat 2 tahun Sesudah P2SK, yang artinya nanti per Januari 2025 setiap kendaraan (sudah) ada asuransi TPL,” tambah Ogi.

Ke dasarnya, sambung Ogi, asuransi wajib ini sifatnya gotong royong, Agar bisa menekan kerugian manakala terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak. Untuk harganya, Ogi pun meyakini bahwa harga premi yang dikenakan Akansegera lebih murah dibandingkan harga sukarela Pada ini.

“Ini harganya nanti Akansegera sangat tergantung Di jumlah peserta, makin banyak (peserta) yang ikut asuransi wajibnya, tentunya premi yang harus dibayarkan menjadi lebih murah,” pungkasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Siap-siap, Kendaraan Pribadi dan Kendaraan Bermotor Roda Dua Wajib Asuransi Mulai Januari 2025