Sebelumnya Dipecat DKPP, Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari Dari Sebab Itu Khatib Salat Iduladha 2024 Hingga Semarang

Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari Pada menjadi khatib salat Iduladha 2024 Hingga Simpang Lima Semarang, Jawa Di, Senin (17/6/2024). Foto: Dok Setpres

SEMARANG – Sebelumnya dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat (DKPP), Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari menjadi khatib salat Iduladha 2024 Hingga Simpang Lima Semarang, Jawa Di, Senin (17/6/2024). Tiga minggu Setelahnya Itu persisnya hari ini, Rabu (3/7/2024), Hasyim dipecat DKPP Sebab dugaan asusila.

Diketahui, Pada khotbah Hari Raya Iduladha 2024 Hingga hadapan Ri Joko Widodo (Jokowi), Hasyim menyinggung soal sifat kebinatangan manusia yang harus dikorbankan dan disembelih.

“Agama kita, agama Islam menetapkan Sebagai menyembelih kurban binatang berupa hewan ternak yaitu domba, kambing, kerbau, sapi atau unta, yang dikurbankan adalah binatang,” ujar Hasyim Hingga Simpang Lima Semarang, Jawa Di, Senin (17/6/2024).

“Ini mengandung setidaknya dua makna yang pertama sifat-sifat kebinatangan yang terdapat Untuk jiwa manusia harus dikorbankan dan disembelih. Dan yang kedua, jiwa dan perbuatan seseorang harus dilandasi Bersama tauhid, iman, dan takwa,” sambungnya.

Hasyim juga mengatakan sangat banyak sifat kebinatangan yang terdapat Untuk diri manusia, sifat seperti mementingkan diri sendiri, sifat sombong, sifat yang menganggap bahwa hanya dirinya dan golongannyalah yang selalu benar, serta sifat yang memperlakukan sesamanya atau selain golongannya sebagai mangsa atau musuh.

Menurut dia, sifat-sifat yang demikian jika tetap dipelihara dan bercokol Hingga Untuk diri seseorang Akansegera membawa kepada ketidakstabilan Untuk hidup, ketidakharmonisan Bersama lingkungan baik sebagai individu maupun sebagai anggota Kelompok.

Seperti diberitakan, Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito memberhentikan secara tetap Hasyim Asy’ari Untuk jabatannya sebagai Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum.

Hal ini menjadi putusan DKPP Untuk sidang putusan Yang Terkait Bersama Perkara Hukum dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asy’ari Di anggota PPLN Den Haag, Belanda. Untuk putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan Untuk pengadu.

Setelahnya Itu, Majelis DKPP juga meminta kepada Ri Joko Widodo (Jokowi) Sebagai melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari Sebelum putusan dibacakan. “Lalu, memerintahkan Badan Pengawas Pencoblosan Suara mengawasi pelaksanaan putusan ini,” kata Heddy.

(jon)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sebelumnya Dipecat DKPP, Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari Dari Sebab Itu Khatib Salat Iduladha 2024 Hingga Semarang