Sangat Bertolak Dibelakang Bersama Fakta Persidangan

KPK menilai putusan kasasi MA Yang Terkait Bersama mantan pejabat Ditjen Pajak Lainnya Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo bertolak Dibelakang Bersama fakta persidangan. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Bersama Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) Yang Terkait Bersama Hukuman mantan pejabat Ditjen Pajak Lainnya Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo . KPK menilai putusan kasasi tersebut bertolak Dibelakang Bersama fakta persidangan.

“Kami hormati putusan Majelis Hakim tersebut, Tetapi tetap Untuk kami putusan itu kurang tepat,” ujar Kasatgas Penuntutan KPK, Wawan Yunarwanto Untuk keterangannya yang diterima, Kamis (25/7/2024).

Menurutnya, Hukuman kasasi sangat bertolak Dibelakang Bersama fakta persidangan. Ke Untuk persidangan, kata dia, banyak fakta yang Menunjukkan aset-aset Rafael Alun diperoleh Bersama hasil tindak kejahatan.

“Sangat bertolak Dibelakang Bersama seluruh fakta persidangan yang kami ungkap disidang dan nyatanya terbukti aset-aset Terdakwa adalah hasil kejahatan,” paparnya.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa putusan Majelis Hakim itu tidak selaras Untuk mendukung Inisiatif pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan dan Penyembuhan aset.

“Majelis Hakim tidak Memiliki semangat dan pandangan yang sama Untuk mendukung Inisiatif pemerintah Untuk pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan dan optimalisasi Penyembuhan aset,” jelasnya.

Perlu diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Untuk putusannya, MA juga memerintahkan sejumlah Barang Dagangan bukti yang disita Yang Terkait Bersama Perkara Hukum Hukum tersebut Sebagai dikembalikan.

“Tolak Bersama perbaikan status BB: BB Perkara Hukum TPPU Nomor 434 dan 436 dikembalikan kepada Bersama mana BB tersebut disita, BB Perkara Hukum gratifikasi Nomor 552/Perkara Hukum TPPU Nomor 412 dikembalikan kepada T (terdakwa),” bunyi amar putusan yang dilihat Bersama laman resmi MA, Rabu (24/7/2024).

Putusan kasasi tersebut diputus Bersama Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto Bersama anggotanya Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.

Adapun, Barang Dagangan bukti yang dimaksud adalah, Barang Dagangan bukti Perkara Hukum TPPU Nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp199.970.000 yang berasal Bersama pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek.

Barang Dagangan bukti Perkara Hukum TPPU Nomor 436 berupa uang tunai senilai Rp19.892.905,70 yang berasal Bersama rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondok.

Barang Dagangan bukti Perkara Hukum gratifikasi Nomor 552/Perkara Hukum TPPU Nomor 412 berupa satu bidang tanah berikut bangunan Rumah yang berdiri Ke atasnya Ke Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Bersama luas 766 meter persegi atas nama Ernie Meike.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sangat Bertolak Dibelakang Bersama Fakta Persidangan