Sales Didakwa Tipu Konsumen Ke Surabaya, BYD Buka Suara


Jakarta, CNN Indonesia

Produsen Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik BYD buka suara Yang Terkait Bersama praktik Mengelabui Orang Lain pembelian wall charger yang dilakukan salah satu tenaga penjual dealernya kepada konsumen Ke Surabaya, Jawa Timur. BYD menegaskan praktik ini tidak mencerminkan Keputusan resmi perusahaan.

“Betul kami mengetahui adanya laporan Yang Terkait Bersama dugaan praktik penjualan yang tidak sesuai prosedur standard BYD. Tindakan tersebut merupakan perbuatan oknum dan tidak sesuai Keputusan, nilai, maupun standar operasional prosedur perusahaan,” kata Luther T. Panjaitan, Head of Public and Government Relations BYD Kendaraan Bermotor Roda Dua Indonesia Melewati pesan singkat, Senin (26/1).

Luther menegaskan komitmen perusahaan menjaga kepercayaan konsumen sebagai prioritas utama perusahaan. Maka Itu perusahaan mengimbau Komunitas agar selalu menggunakan jalur transaksi resmi.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kepercayaan konsumen tetap menjadi prioritas utama kami,” kata dia.

Ke Di Itu, Luther juga meminta konsumen memastikan seluruh proses pembelian dilakukan menyesuaikan dokumen resmi, khususnya yang tercantum Untuk order contract. Konsumen pun diminta melaporkan apabila menemukan indikasi pelayanan melenceng.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Melewati kesempatan ini kami Merangsang konsumen Sebagai selalu menggunakan jalur transaksi resmi yang tertera Ke order contract. dan tidak ragu menginformasi call center bila ada indikasi pelayanan yang tidak sesuai Bersama standar perusahaan,” kata Luther.

Melansir Detik, sales BYD Ke Surabaya bernama Juliet Hardiani didakwa melakukan Mengelabui Orang Lain Pada konsumen Bersama modus dokumen fiktif. Ia disebut melakukan rekayasa transaksi Di menjadi tenaga pemasaran merek tersebut.

Untuk surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Saardinah Salsabila Putri Nuwianza mengatakan, Perkara Pidana Hukum itu bermula Di pameran BCA Ke Grand City Surabaya Ke 24 Agustus 2025. Juliet menawarkan BYD M6 Superior 7-seater seharga Rp 443 juta kepada perwakilan PT Toyo Matsu, Tjeng Hok Liong.

“Pembelian dilakukan secara kredit Di 3 tahun yang mana pembelian Kendaraan Pribadi tersebut tidak termasuk Bersama alat charging atau wall charging yang dijual terpisah. Berikutnya Ke 29 Agustus 2025 pukul 15.58 WIB, terdakwa mengirimkan pesan WhatsApp kepada saksi Tjeng Hok Liong,” jelas Salsabila.

Wall charger itu ditawarkan Juliet seharga Rp 17,8 juta. Juliet juga disebut terus membujuk dan mengirimkan pesan kembali Ke 30 Agustus 2025 Melewati WhatsApp.

Tetapi korban merasa curiga sebab nomor rekening yang tertera justru atas nama pribadi. Korban lalu meminta rekening atas nama perusahaan dan email resmi Untuk PT Arista Elektrika.

Tapi Juliet justru mengirimkan dokumen fiktif Bersama menggunakan kop surat seolah-olah dikeluarkan Bersama PT Arista Elektrika.

Ke 9 September 2025, Juliet mengirimkan surat tersebut bukan Melewati email resmi Untuk PT Arista Elektrika, melainkan via whatsapp kepada korban. Atas surat penawaran tersebut, korban memproses pengajuan pemesanan Melewati PT Toyo Matsu, Setelahnya Itu mengirimkan uang pembelian wall charger via Pindah. Juliet menjanjikan wall charger yang dipesan Akansegera datang menyusul Setelahnya unit M6 dikirim.

Korban dibuat kaget lantaran wall charger yang dibeli lewat Juliet itu justru tidak pernah ada. Adapun uangnya digunakan Sebagai membayar utang Hingga pihak lain.

“Ke 30 September 2025, saksi Andri menghubungi saksi Tjeng Hok Liong Sebagai memberitahukan Ke tanggal 2 Oktober 2025 Akansegera dilakukan penyerahan unit Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik merek BYD yang telah dipesan. Saksi Tjeng Hok Liong menanyakan apakah wall charging yang dipesan Melewati terdakwa Akansegera Diberikan sekalian,” imbuhnya.

Setelahnya ditelusuri, Andri menyampaikan Hingga korban tidak pernah ada pembelian unit wall charger atas nama PT Toyo Matsu senilai Rp17,5 juta. Akibat perbuatannya, Juliet didakwa Perkara Pidana Hukum Mengelabui Orang Lain Sebab membuat korban merugi senilai Rp17,5 juta.

(ryh/dmi)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Sales Didakwa Tipu Konsumen Ke Surabaya, BYD Buka Suara