Saka Tatal dan 3 Terpidana Pernah Ngadu Hingga Komnas Hak Fundamental, Dipaksa Mengaku hingga Disiksa

Saka Tatal didampingi Bersama keluarga serta tiga pengacara tiba Ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat Ke Selasa (5/6/2024) siang. Foto/SINDOnews TV

JAKARTA – Komisi Nasional Ham (Komnas Hak Fundamental) mengaku pernah Memperoleh aduan Bersama empat terpidana Peristiwa Pidana Merenggut Nyawa Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eky Ke Cirebon. Mereka adalah Hadi Saputra, Suprianto, Eko Ramadani, dan Saka Tatal.

Koordinator Subkomisi Penegakan Hak Fundamental Uli Parulian Sihombing mengatakan, aduan itu disampaikan Melewati kuasa hukum para terpidana Ke 13 September 2016. Ia mengungkapkan, aduan itu Yang Terkait Bersama pemenuhan hak sebagai Dugaan Pelaku dan dugaan pemaksaan pengakuan.

“Komnas Hak Fundamental Mengungkapkan Ke 13 September 2016, telah Memperoleh pengaduan Bersama kuasa hukum Saudara Hadi Saputra, Suprianto, Eko Ramadani, dan Saka Tatal. Topik yang diadukan mengenai dugaan penghalangan bertemu Bersama keluarga dan kuasa hukum, pemaksaan pengakuan sebagai pelaku, serta dugaan penyiksaan,” kata Uli Di dihubungi, Senin (10/6/2024).

Atas dasar itu, Uli mengatakan, pihaknya telah meminta klarifikasi Inspektur Pengawasan Lokasi (Irwasda) Polda Jawa Barat. Klarifikasi dilayangkan Untuk surat Nomor 0.131/K/PMT/I/2017 tertanggal 20 Januari 2017.

“Untuk surat tersebut, Komnas Hak Fundamental meminta Irwasda Polda Jawa Barat Sebagai melakukan pemeriksaan kepada penyidik yang diduga melakukan penyiksaan dan penghalang-halangan kunjungan keluarga,” kata Uli.

“Lalu memproses secara disiplin dan tindak pidana Bagi pelaku penyiksaan dan menjamin hak-hak Dugaan Pelaku sesuai Bersama Aturantertulis Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Fundamental dan KUHAP serta memenuhi standar penanganan anak Untuk hukum,” pungkasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Saka Tatal dan 3 Terpidana Pernah Ngadu Hingga Komnas Hak Fundamental, Dipaksa Mengaku hingga Disiksa