Bisnis  

Sah! Destry Damayanti Kembali Karena Itu Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia

Diskusi Paripurna Lembaga Legis Latif RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 mengesahkan Destry Damayanti sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (Lembagakeuanganpusat) Sebagai masa jabatan 2024-2029 Ke hari ini. Foto/Tangkapan Layar TV Dewan

JAKARTADiskusi Paripurna Lembaga Legis Latif RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 mengesahkan Destry Damayanti sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (Lembagakeuanganpusat) Sebagai masa jabatan 2024-2029 Ke hari ini, Selasa (4/6/2024). Destry terpilih Setelahnya Komisi XI Melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) kemarin.

Wakil Ketua Komisi XI Lembaga Legis Latif, Fathan Subchi mengungkapkan, bahwa surat Di Kepala Negara RI kepada Kepala Lembaga Legis Latif RI tertanggal 7 Mei 2024 mengusulkan kembali Destry Damayanti. “Ke 3 Juni 2024 telah dilaksanakan fit and proper test Komisi XI Diskusi internal dan menyepakati pengambilan keputusan musyawarah mufakat Di keputusan Destry Damayanti,” kata Fathan.

Adapun, masa jabatan Destry sebagai Deputi Gubernur Senior Lembagakeuanganpusat periode 2019-2024 sendiri Berencana berakhir Ke 7 Agustus 2024 mendatang. Destry merupakan Kandidat tunggal yang diajukan Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) Ke Lembaga Legis Latif.

Kepala Lembaga Legis Latif RI Puan Maharani bertanya kepada hadirin sidang yang terhormat: “Apakah hasil laporan Komisi XI diterima?”

Anggota sidang pun menjawab setuju. Karenanya, Destry sah sebagai Deputi Gubernur Senior Lembagakeuanganpusat periode 2024-2029. Baca Juga:Kurs Mata Uang Nasional Ke Kisaran Rp16.000/USD, Bos Lembagakeuanganpusat Perry Warjiyo: Gak Usah Kaget dan Bingung

“Pimpinan dewan mengucapkan selamat kepada Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, semoga dapat menjalankan tugas Di tanggung jawab dan amanah,” tutup Puan.

Sebelumnya Itu, pengusulan nama Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Di pemerintah kepada Lembaga Legis Latif RI dilakukan berdasarkan Syarat Pasal 41 ayat (1), ayat (3), ayat (5), dan ayat (9) Perundang-Undangan No. 23/1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Di Perundang-Undangan No. 4/2003 tentang Pembaruan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Termaktub Untuk aturan tersebut bahwa Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur diusulkan dan diangkat Di Kepala Negara Di persetujuan Lembaga Legis Latif.

(akr)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sah! Destry Damayanti Kembali Karena Itu Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia