Bisnis  

Rugikan Penjual Rokok Legal, Kemasan Polos Tanpa Merek Dinilai Diskriminatif

loading…

Kemasan rokok polos tanpa merek dinilai diskriminatif merugikan penjual rokok legal. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Rancangan Peraturan Pejabat Tingginegara Kesejajaran (RPMK) yang Mendorong implementasi kemasan rokok polos tanpa merek dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 yang merupakan Keputusan inisiatif Kementerian Kesejajaran (Kemenkes) menuai Komentar.

Di aspek hukum, beleid ini Dikatakan diskriminatif dan kontradiktif Di amanat Undang-Undang (Aturantertulis) serta konstitusi. Komentar ini kian deras Sesudah ditemukan pasal-pasal tersembunyi Di peraturan tersebut yang mengindikasikan aspek diskriminatif.

Anggota Badan Legislasi Lembaga Legis Latif, Firman Soebagyo menyebut, aspek diskriminatif yang disorot adalah adanya peraturan yang dinilai mengabaikan hak-hak hidup Komunitas luas. Dua Keputusan ini Berpeluang mendiskriminasi berbagai kelompok Komunitas, termasuk pedagang ritel dan petani tembakau.

Menurut Firman, peraturan tersebut jelas Akansegera berdampak Ke kelompok Komunitas kecil, seperti pedagang asongan, dan industri hasil tembakau yang telah berkontribusi besar Ke pendapatan Negeri Melewati cukai. Dampak ini terasa signifikan Untuk tenaga kerja dan petani tembakau, yang Pada ini menggantungkan hidup Ke industri ini.

“Hal tersebut Menunjukkan adanya ketidakadilan Di proses pembuatan peraturan, yang seharusnya melibatkan semua stakeholder, termasuk Pejabat Tingginegara-Pejabat Tingginegara Yang Terkait Bersama, tanpa adanya unsur diskriminatif,” ujarnya Di sebuah diskusi publik, dikutip (18/9/2024).

Baca Juga: Indef Sebut Keputusan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dibuat Terburu-buru

Menurut dia, Mahkamah Konstitusi (MK) berperan penting Di menjaga agar Keputusan pemerintah tidak merugikan Komunitas. MK diharapkan dapat memeriksa dan menilai apakah terdapat unsur subjektivitas Di aturan-aturan Mutakhir tersebut.

Jika terdapat ketidakadilan, Komunitas Memperoleh hak Sebagai mengajukan gugatan dan meminta peninjauan ulang Di regulasi yang Dikatakan tidak sesuai Bersama kaidah perundang-undangan. Apalagi, belakangan banyak suara yang menilai bahwa peraturan tersebut bertentangan Bersama prinsip-prinsip dasar pembuatan undang-undang yang harus dapat dilaksanakan, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan Bersama konstitusi.

Ke Pada Yang Sama, Ke tingkat legislatif, Lembaga Legis Latif RI terus Meninjau dan Merencanakan berbagai keluhan Di pemangku kepentingan Yang Terkait Bersama. Langkah-langkah yang Bisa Jadi diambil termasuk pengajuan judicial review jika ditemukan adanya ketidakadilan Di peraturan.

“Ini termasuk kemungkinan Sebagai meninjau kembali atau Justru membatalkan Keputusan yang tidak berpihak Ke kepentingan umum,” kata dia.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Rugikan Penjual Rokok Legal, Kemasan Polos Tanpa Merek Dinilai Diskriminatif