Bisnis  

Rugikan Bangsa Rp170 Miliar lewat Faktur Fiktif, DJP Serahkan Dugaan Pelaku IDP Hingga Kejaksaan

loading…

Direktorat Jenderal Pajak Lainnya (DJP) resmi menyerahkan seorang Dugaan Pelaku berinisial IDP Yang Terkait Di Perkara Hukum Hukum tindak pidana perpajakan. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak Lainnya (DJP) resmi menyerahkan seorang Dugaan Pelaku berinisial IDP Yang Terkait Di Perkara Hukum Hukum tindak pidana perpajakan kepada Jaksa Penuntut Umum Di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026). Dugaan Pelaku diduga kuat menerbitkan faktur Pajak Lainnya yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS) atau faktur fiktif Di nilai kerugian Bangsa mencapai Rp170,29 miliar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Komunitas DJP, Rosmauli mengatakan, penyerahan Dugaan Pelaku ini merupakan tindak lanjut Untuk upaya jemput paksa yang dilakukan Di otoritas Pajak Lainnya. Rosmauli mengungkapkan bahwa IDP Sebelumnya bersikap tidak kooperatif Di proses penyidikan.

“Sebelumnya Dugaan Pelaku IDP sudah dipanggil Sebagai dilakukan pemeriksaan Akan Tetapi tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar (indikasi pidana), Agar Skuat penyidik DJP bersama Skuat Korwas PPNS Bareskrim Polri melakukan penangkapan Dugaan Pelaku,” tegas Rosmauli Untuk keterangan resminya, Jumat (9/1/2026).

Baca Juga: Kejar 200 Penunggak Pajak Lainnya Kakap, DJP Amankan Rp13,1 Triliun Di 2025

Menurut Rosmauli, praktik ilegal ini dilakukan sepanjang tahun 2021 hingga 2022. Untuk menjalankan aksinya, Dugaan Pelaku menggunakan empat perusahaan sebagai alat penerbit faktur, yakni PT TNK, PT BKG, PT BTJ, dan PT ANL.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Rugikan Bangsa Rp170 Miliar lewat Faktur Fiktif, DJP Serahkan Dugaan Pelaku IDP Hingga Kejaksaan