Anggota Wakil Rakyat Bersama Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka diadukan Hingga Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Wakil Rakyat. Rieke diadukan Lantaran Disorot memprovokasi Kelompok menolak PPN 12%. FOTO/DOK.SINDOnews
Berdasarkan surat pemanggilan yang beredar, Rieke dipanggil MKD Di Senin (30/12/2024) besok. Ketua MKD Wakil Rakyat Nazaruddin Dek Gam membenarkan soal beredarnya surat pemanggilan tersebut. “Iya surat pemanggilan itu, memang aku tanda tangan,” kata Dek Gam Pada dikonfirmasi wartawan, Minggu (29/12/2024).
Kendati demikian, legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyampaikan bahwa pemanggilan Di Rieke tak Bersama Sebab Itu digelar besok. Pasalnya, banyak Anggota MKD Wakil Rakyat yang masih berada Hingga Lokasi pemilihan (Dapil) Sebagai menjalani masa reses.
“Bersama Sebab Itu kita tunda dulu lah. Habis masa sidang nanti,” ujarnya.
Hingga Di surat pemanggilan tertanggal 27 Desember 2024 itu tertulis ditujukan kepada Rieke Diah Pitaloka dan bernomor 743/PW.09/12/2024. Surat ditandatangani Nazaruddin Dek Gam. Surat menyebutkan pengadu bernama Alfadjri Aditia Prayoga. Dia membuat aduan Di 20 Desember 2024.
Pengadu menilai Rieke melakukan Pelanggar kode etik. Lantaran memprovokasi Keputusan Iuran Wajib Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
“Lantaran adanya dugaan Pelanggar kode etik atas pernyataan saudara yang Di konten yang diunggah Hingga akun media sosial Yang Berhubungan Bersama ajakan atau provokasi Sebagai menolak Keputusan PPN 12%,” bunyi surat tersebut.
(abd)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan Hingga MKD Wakil Rakyat, Disorot Provokasi Tolak PPN 12%