Revisi Undang-Undang Desa Disahkan, Gadget dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek

Ri Joko Widodo resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (Undang-Undang Desa). Salah satu Nilai pentingnya ialah pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan Untuk kepala desa, Gadget desa, dan anggota BPD.

JAKARTA – Ri Joko Widodo resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (Undang-Undang Desa). Beberapa Keputusan yang diatur Di beleid tersebut, salah satu Nilai penting yang ditetapkan pemerintah ialah pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan Untuk kepala desa, Gadget desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Sebagai bentuk respons cepat atas terbitnya aturan tersebut, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Di Negeri bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan diseminasi kepada seluruh Pemerintah Area Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang digelar Di Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Pembantu Presiden Pembantu Presiden Di Negeri (Mendagri) yang diwakili Dari Plt. Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir Di keterangannya mengatakan bahwa hal tersebut sejalan Bersama Nawacita Ri RI Joko Widodo, yaitu membangun Indonesia Bersama pinggiran, salah satunya Bersama memperkuat desa-desa Di Indonesia.

Peran desa yang sangat penting Di menyokong Kemajuan perekonomian nasional, membuat pemerintah Membahas langkah-langkah konkret tersebut Untuk Memperbaiki Kesejajaran seluruh Kelompok pekerja, khususnya yang berada Di Area pedesaan.

Pihaknya juga menyoroti besarnya manfaat Bersama Langkah jaminan sosial dan sekaligus Merangsang seluruh pemerintah Area yang hadir Untuk Menyediakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh Gadget dan masyarakatnya, sesuai Bersama amanah yang termaktub Di undang-undang.

“Betul-betul saya sangat berharap Untuk berbagi Kesejajaran Untuk teman-teman yang ada Di desa tadi. Gadget desa maupun Kelompok. Tentunya ini merupakan tanggung jawab pemerintah Untuk terus Melakukanlangkah-Langkah menyejahterakan Kelompok nya Lewat perlindungan dan jaminan sosial yang ada,” katanya.

Di diskusi yang menjadi rangkaian kegiatan tersebut Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Di Negeri (Kemendagri) La Ode Ahmad P. Bolombo Akansegera Merencanakan Peraturan Pemerintah dan instrumen operasional lainnya agar Langkah jaminan sosial ketenagakerjaan ini dapat segera direalisasikan.

“Salah satu spirit kita melakukan revisi ini adalah bagaimana perlindungan itu sampai Di desa,” ucapnya menegaskan.

Sejalan Bersama itu Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin turut mengapresiasi atas kepedulian pemerintah Di perlindungan dan Kesejajaran pekerja Di desa. Malahan Zainudin menambahkan terdapat 2 Instruksi Ri (Inpres) yang berkaitan erat Bersama perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Inpres Nomor 2 Tahun 2021 serta Inpres 4 tahun 2022 Yang Berhubungan Bersama Percepatan Penghapusan Kemiskinan Global Ekstrem.

“Kami menyampaikan apresiasi yang luar biasa Sebab Di Undang-Undang Desa yang Terbaru ini secara detail menjelaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Langkah ini sangat penting Sebab merupakan mandat konstitusi dan Langkah strategis Negeri Untuk mendukung ketahanan nasional,” tutur Zainudin.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Revisi Undang-Undang Desa Disahkan, Gadget dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek