Pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik periode Oktober-Desember 2024. FOTO/dok.SINDOnews
Sebagaimana diatur Untuk Peraturan Pembantu Pemimpin Negara ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan Dari PT PLN (Persero), bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik Bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu Di perubahan Pada realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), Ketidakstabilan Ekonomi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Baca Juga: Efek Konflik Bersenjata Harga, Dealer-dealer Besar Kendaraan Pribadi Elektrik China Mulai Menjerit
Parameter ekonomi makro triwulan IV-2024 menggunakan realisasi Di Mei-Juli 2024 Ke mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan Biaya Listrik.
“Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik Bagi pelanggan nonsubsidi Merasakan kenaikan dibandingkan Bersama tarif Di kuartal III-2024. Akansegera tetapi, Bagi menjaga daya beli Komunitas dan daya saing industri Di ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak Merasakan perubahan atau tetap,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu Untuk pernyataan resmi, Senin (30/9/2024).
Baca Juga: Muncul Aturan Terbaru, Biaya Listrik Rumah Tangga dan Usaha Naik?
Bersama Detail, Jisman mengatakan Biaya Listrik Sebagai 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak Merasakan perubahan, yang mencakup pelanggan sosial, Rumah tangga miskin, Usaha kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya Bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (Usaha Kecil Menengah).
“Kementerian ESDM berharap PT PLN (Persero) dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dan terus Memperbaiki volume penjualan tenaga listrik. Karena Itu Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh dapat terjaga” pungkas Jisman.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Resmi, Ini Rincian Biaya Listrik Terbaru per Oktober-Desember 2024