Wisata  

Ramai Tudingan Bikin Video Porno, Bonnie Blue Berujung Didenda Rp 200 Ribu Hingga Bali

Denpasar

Bintang porno asal Inggris, Bonnie Blue Untuk pertama kalinya berkunjung Hingga Bali. Akan Tetapi dia langsung berurusan Bersama polisi. Bonnie pun dijatuhi hukuman denda Rp200 ribu.

Bonnie, yang Memperoleh nama asli Tia Emma Billinger awalnya ditangkap polisi Hingga sebuah studio yang berada Hingga Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali Ke Kamis (4/12).

Perkara Pidana Hukum ini berawal Di laporan Kelompok mengenai Kegiatan mencurigakan Hingga studio tersebut. Bonnie Blue diduga membuat konten video porno bersama Bersama belasan pria berkewarganegaraan Foreign.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Diduga tempat tersebut digunakan Dari terduga pelaku Untuk memproduksi video asusila,” ungkap Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara kepada awak media Hingga Mapolres Badung, Jumat (5/12/2025).

Di penggerebekan itu, polisi menemukan beberapa Lensa yang digunakan Untuk merekam Kegiatan mereka. Hingga Di Itu, turut diamankan juga sejumlah Produk Internasional bukti berupa alat kontrasepsi dan sebuah Kendaraan Pribadi pikap biru bertuliskan “Bonnie Blue’s BangBus”.

Termasuk Bonnie Blue, total ada 18 WNA yang berhasil diamankan Dari polisi Di penggerebekan tersebut. 14 orang diketahui berasal Di Australia mereka berinisial JM (24), MT (27), BS (27), MP (40), PR (37), TL (25), BL (26), TR (25), AAG (20), BS (19), KM (22), MM (21), CC (19), dan KR (24).

Empat orang sisanya sebagai terduga pelaku, yakni Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue (26), L.A.J (27) Di Inggris, I.N.L. (27) WN Inggris, dan J.J.T.W. (28) Di Australia.

Polisi Tidak Temukan Unsur Pornografi

Awalnya, Bonnie Blue diduga Berencana membuat video porno bersama Bersama sekelompok pria tersebut. Akan Tetapi akhirnya, Polres Badung Mengungkapkan belum menemukan unsur pornografi Di penggerebekan Seniman porno asal Inggris tersebut.

Setelahnya dilakukan pemeriksaan Dari polisi, 16 saksi WNA mengaku berada Hingga studio tersebut Untuk mengikuti proses pembuatan konten reality show.

“Mereka menyampaikan bahwa kegiatan tersebut telah direkayasa agar terlihat seru dan Memikat Hingga media sosial, Akan Tetapi menegaskan tidak ada unsur pornografi Hingga dalamnya,” ujar Pejabat Sambil Itu Kepala Subseksi Penerangan Kelompok (PS Kasubsi Penmas) Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, Rabu

Keterangan serupa juga disampaikan Dari 14 saksi WNI yang bekerja sebagai kru studio. Mereka membenarkan penyewaan studio dan memastikan tidak ada konten bernuansa asusila yang diproduksi. Mereka disebut sudah memahami aturan Yang Berhubungan Bersama konten pornografi Hingga Indonesia.

“Mereka mengaku telah mengetahui larangan produksi konten pornografi Hingga Indonesia,” lanjut Ayu.

Menurut ahli pidana, unsur Kartu Merah Undang-Undang Pornografi atau Undang-Undang ITE belum terpenuhi, kecuali dapat dibuktikan adanya produksi atau penyebaran konten yang tidak Untuk konsumsi pribadi.

Bonnie Blue Terbaru Pertama Kali Hingga Bali

Berdasarkan catatan Kantor Mobilitas Penduduk Internasional Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bonnie Blue ternyata Terbaru pertama kali Hingga Bali. Bonnie datang Hingga pulau Dewata Bersama berbekal Visa on Arrival (VoA).

“Berdasarkan paspornya, dia (Bonnie) Terbaru kali pertama Hingga Indonesia,” kata Kepala Bidang Intel dan Penindakan Keimigrasian (Kabid Inteldakim) Kantor Mobilitas Penduduk Internasional Ngurah Rai, Raja Ulul Azmi Di ditemui Hingga kantornya, Senin (8/12).

Foto: Bintang porno asal Inggris, Tia Emma Billinger (26) alias Bonnie Blue, mendatangi Kantor Mobilitas Penduduk Internasional Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Badung, Rabu (10/12/2025) Untuk diperiksa dugaan pembuatan konten seks. (Aryo Mahendro/detikBali)

Jenis visa tersebut (VoA) hanya dapat digunakan orang Foreign Untuk berwisata Hingga Indonesia. Setelahnya diperiksa, tidak ditemukan Kartu Merah Keimigrasian. Bonnie dan 17 pria itu hanya Berencana Disorot mengganggu ketertiban Hingga Bali.

Mereka Berencana diberikan peringatan tentang aturan main Untuk warga Foreign Hingga Indonesia. Akan Tetapi, jika ditemukan Kartu Merah izin tinggal, bintang porno itu Berencana dideportasi Di Bali.

Bonnie Blue Akhirnya Didenda Rp 200 Ribu

Bintang porno asal Inggris, Tia Emma Billinger (26) alias Bonnie Blue dan Jackson Liam Andrew dijatuhkan hukuman denda Rp 200 ribu. Keduanya dinyatakan bersalah lantaran melakukan Kartu Merah lalu lintas Di membuat konten sembari mengendarai pikap bertulis BangBus Hingga jalanan Bali.

“Menyediakan pidana denda sejumlah Rp 200 ribu Bersama Syarat apabila denda tidak dibayar diganti Bersama pidana kurungan Di satu bulan,” ujar Ketut Somanasa selaku hakim tunggal Di sidang tindak pidana ringan (Tipiring) Hingga Ruang Candra Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Denpasar, Jumat (12/12/2025).

Para terdakwa juga dibebankan pembayaran Perkara Pidana sejumlah Rp 2.000. Sambil Itu, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Kendaraan Pribadi pikap Suzuki yang digunakan sebagai properti konten dikembalikan kepada Bonnie Blue.

“Produk Internasional bukti satu unit STNK Kendaraan Pribadi Bersama nomor polisi DK 8109 SX dikembalikan Hingga Tia Emma Billinger,” lanjut hakim.

Bonnie Blue dan Jackson dinyatakan melanggar Pasal 303 juncto Pasal 137 ayat (4) huruf A, B dan C. Keduanya tampak Tenteram Di mendengarkan Hukuman yang dibacakan hakim. Terlebih, Hukuman tersebut lebih ringan Di Permintaan denda sebesar Rp 250 ribu.

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Badung I Wayan Dariana dan saksi sekaligus pelapor Kanit Turjawali Polres Badung Ipda Agung Hendra turut dihadirkan Di sidang tersebut.

Di kesaksiannya, Agung Hendra mengaku tidak melihat langsung Kartu Merah yang dilakukan Bonnie Blue. “Saya hanya mengetahui Di TikTok,” ujar Agung Hendra.

Dariana menjelaskan Kendaraan Pribadi pikap yang dibeli dan digunakan Untuk konten Dari Bonnie Blue tidak masuk Di kategori kendaraan Untuk mengangkut orang. Hal itu diatur Di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Bonnie Blue diketahui membeli Kendaraan Pribadi pikap seharga Rp 20 juta Di media sosial (medsos). Bonnie juga membuat konten Bersama memodifikasi fisik pikap dan menambahkan tulisan BangBus Untuk mengesankan citra Manajer Layar Lebar porno yang populer Hingga Australia.

Polisi sendiri Sebelumnya Itu Mengungkapkan Bonnie Blue tidak terbukti membuat Layar Lebar porno Hingga Bali. Bonnie Blue Disorot bersalah lantaran pembuatan konten itu mengganggu ketertiban umum.

“Di Hingga Bali, yang seharusnya BB (Bonnie Blue) itu berwisata, tapi malah membuat konten,” kata Kapolres Badung AKBP Arif Batubara Di konferensi pers Hingga kantor Mobilitas Penduduk Internasional Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kamis (11/12).

Halaman 2 Di 2

Simak Video “Video: Bonnie Blue Jalani Sidang Buntut Ngonten Pakai Pikap Hingga Bali

(wsw/wsw)






Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Ramai Tudingan Bikin Video Porno, Bonnie Blue Berujung Didenda Rp 200 Ribu Hingga Bali