Jakarta –
Raffi Ahmad memutuskan Sebagai mundur Di proyek pembangunan beach club Ke Gunungkidul, Yogyakarta. Dia Memperkenalkan Lewat video Instagram tadi malam.
Video itu diunggah Ke Selasa (11/6/2024. Raffi menyampaikan pernyataan mundur Di proyek itu Di berada Ke Makkah.
“Ke momen ini saya ingin menyampaikan pernyataan Yang Terkait Di berita yang Lagi ramai dibicarakan Yang Terkait Di proyek Ke Gunungkidul. Saya sebagai warga Bangsa Indonesia yang taat hukum saya juga mengerti terdapat beberapa kekhawatiran Kelompok Yang Terkait Di proyek ini yang belum sejalan Di peraturan yang berlaku,” kata Raffi Untuk video itu.
“Di ini saya Berkata Akansegera Memikat diri Di keterlibatan proyek ini. Untuk saya, apa pun yang saya lakukan Untuk Usaha-Usaha saya ini, wajib sesuai Di peraturan yang berlaku Ke Indonesia terutama harus dapat Memberi manfaat yang baik Sebagai Kelompok Indonesia,” ujar Raffi.
[Gambas:Instagram]
Permintaan agar pembangunan beach club Ke kawasan pantai Krakal, Gunungkidul, Yogyakarta itu masif Ke media sosial. Hingga Setelahnya Itu muncul petisi Ke change.org penolakan Wacana itu. Hingga Di ini, sudah lebih Di 40 ribu orang yang menandatangani petisi Di judul Tolak Pembangunan Resort Raffi Ahmad Ke Gunungkidul! Petisi itu dibuat Ke 21 Maret 2024.
“Kok bisa sih Bupati Gunungkidul Sunaryanta kasih izin bangun resort? Padahal kata WALHI Jogja, proyek itu belum ada Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) nya,” tulis si pengunggah petisi Muhammad Raafi.
“Harusnya sih kalau kita bersuara bersama-sama, pembangunan resort yang nggak ada izin AMDAL nya ini bisa distop,” dia menambahkan.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) juga menyampaikan penolakan Pada proyek tersebut Lantaran menilai pembangunan beach Regu dan vila Di 300 kamar itu merusak lingkungan dan merugikan warga lokal. Sebab, beach club itu dibangun Ke area konservasi yang merupakan lahan penahan air tanah. Dampak negatif yang begitu besar Ke kawasan tersebut, salah satunya adalah kekeringan.
WALHI menyebut beach club itu nantinya Akansegera dibangun Ke kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu. WALHI menilai proyek itu bakal menabrak Permen ESDM nomor 17 tahun 2012 tentang KBAK.
“Pembangunan yang rencananya dibangun Di luas 10 hektare tersebut dibangun Ke atas Area Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu Dibagian timur. Padahal, Untuk Permen Nomor 17 tahun 2012, Kawasan Bentang Alam Karst merupakan kawasan lindung geologi sebagai Dibagian kawasan lindung nasional. Artinya, pemanfaatannya tidak boleh Berpotensi Sebagai merusak kawasan bentang alam karst,” tulis rilis tersebut Ke Kamis (21/12).
Raffi telah melakukan peletakan batu pertama proyek beach club itu Ke 16 Desember 2023. Untuk Peristiwa itu hadir Bupati Gunungkidul Suryananta.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Raffi Ahmad Mundur Di Proyek Beach Club Gunungkidul