Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah batas waktu penghitungan usia bakal Kandidat kepala Daerah (cakada) dinilai sebagai karpet merah Sebagai putra bungsu Pemimpin Negara Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep. Foto/Istimewa
Pakar Hukum Tata Negeri Bersama Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah Castro mengatakan, putusan MA tersebut membangkitkan memori publik tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90 soal batas usia capres dan cawapres, Supaya membuat putra sulung Pemimpin Negara Jokowi, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto Ke usia yang belum genap 40 tahun.
“Sekarang, putusan MA seolah didesain Sebagai meloloskan Kaesang. Caranya serupa, Melakukan karpet merah Sebagai berkontestasi Untuk politik elektoral pilpres dan Pencoblosan Suara Lokal. Putusan MA ini tidak masuk akal. Bukan hanya Sebab secara formil diputuskan hanya Untuk waktu 3 hari, tapi juga dasar pertimbangannya tidak memadai dan tidak masuk akal,” kata Herdiansyah Di dihubungi, Minggu (2/6/2024).
Herdiansyah meyakini putusan MA itu ditujukan Sebagai Kaesang Pangarep yang digadang-gadang Akansegera maju Ke Pilgub Jakarta mendampingi Budisatrio Djiwandono sebagai cagubnya. “Persis (ditujukan Sebagai Kaesang), kalau melihat urut-urutan waktu, cara memutuskan, dan kepentingannya, jelas itu Sebagai Kaesang,” kata Herdiansyah.
Dia pun berpendapat, putusan MA yang mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana Yang Berhubungan Bersama Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 itu berimbas Pada muruah MA. “Pasti (muruah) MA Akansegera Dikatakan sebagai alat kekuasaan. Itu Akansegera mempertaruhkan kepercayaan publik,” pungkasnya.
Diketahui, MA mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana Yang Berhubungan Bersama Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020. MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pencoblosan Suara) Sebagai mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali Kota.
Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 berbunyi bahwa berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun Sebagai Kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun Sebagai Kandidat Bupati dan Wakil Bupati atau Kandidat Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung Dari penetapan Pasangan Kandidat.
MA mengubah batas waktu penghitungan usia bakal Kandidat kepala Daerah (cakada). Supaya, usia bakal cakada dihitung Di Kandidat tersebut dilantik sebagai kepala Daerah definitif.
(rca)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Putusan MA soal Usia Kepala Daerah Dinilai Karpet Merah Sebagai Kaesang Pangarep