Mahfud MD Memberi keterangan kepada media Di Kantor MMD Initiative, Jalan Kramat VI, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024). FOTO/ACHMAD AL FIQRI
“Saya merasa (Putusan) itu menusuk rasa keadilan Kelompok ya,” kata Mahfud Di ditemui Di Kantor MMD Initiative, Jalan Kramat VI, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).
Mahfud menilai Putusan Harvey sangat ringan. Menurutnya, putusan itu kali pertama orang yang didakwa melakukan tindak pidana Bersama kerugian keuangan Negeri besar tetapi dihukum ringan.
“Itu sungguh menusuk rasa keadilan. Kenapa? 6,5 tahun itu kok kecil sekali Bagi orang yang menggarong kekayaan Negeri, Rp300 triliun hanya diambil Rp210 (miliar),” kata Mahfud.
Menurutnya, hukuman uang pengganti Harvey telah mencederai rasa keadilan. Ia mencontohkan Putusan terpidana dugaan Penyalahgunaan Jabatan Benny Tjokro yang dihukum seumur hidup dan aset bernilai ratusan miliar disita Dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
“(Putusan Harvey) ini Rp300 triliun kena hanya Rp250 miliar. Rp250 miliar Bersama Rp300 triliun itu berapa? 0,07%, tidak sampai setengah. Tidak sampai setengah persen. Anda bayangkan itu,” kata Mahfud.
Bagi diketahui, hakim Lembaga Proses Hukum Tipikor Di PN Jakarta Pusat Memutuskan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Harvey Moeis. Putusan itu, lebih ringan dibanding Keinginan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun. Di Di Itu, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman penjara Berencana ditambah dua tahun.
Merespons hal itu, kuasa hukum Harvey, Andi Ahmad Mengungkapkan belum puas Bersama hasil Putusan tersebut. Malahan, ia Di Mengkaji Bagi mengajukan banding. “Kami menunggu salinan putusan hakim Bagi memahami dasar pertimbangannya dan Berencana Mengkaji pengajuan banding Untuk waktu tujuh hari,” ujar Andi.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Putusan Harvey Moeis Menusuk Rasa Keadilan